AbstractAs a country that was once colonized, Indonesia initially inherited many Dutch legal traditions. The tradition is not only seen from the structure of the state institution and its legal substance, but also to the legal thinking that developed during the formulation of the 1945 Constitution. Therefore, with this tradition the idea of checks and balances was not acceptable. Because the idea was refuted by the presence of the MPR as the highest state institution that replaced the position of Queen of the Netherlands after Indonesias independence. In its development, globalization has had more influence on the flow of legal thinking in Indonesia. The Dutch-centric scientific atmosphere changed to become more global. Until finally the 1945 Constitution and thinkers considered the checks and balances mechanism among state institutions to be a relevant choice for the development of constitutional and legal thought in Indonesia. therefore the idea has reformed the Indonesian state system, which after the amendment to the 1945 Constitution places each state institution to be equal so that they can supervise and balance one another. AbstrakSebagai negara yang pernah dijajah, Indonesia mulanya banyak mewarisi tradisi hukum Belanda. Tradisi itu tidak hanya tampak dari struktur lembaga negara dan substansi hukumnya, namun juga hingga pada pemikiran hukum yang berkembang saat perumusan UUD 1945. Oleh karena itu, dengan tradisi tersebut gagasan checks and balances tidak dapat diterima. Karena gagasan itu terbantahkan dengan hadirnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang menggantikan posisi Ratu Belanda setelah Indonesia merdeka. Dalam perkembangannya, globalisasi membawa pengaruh lebih terhadap arus pemikiran hukum di Indonesia. Suasana keilmuan yang tadinya Belanda-sentris berubah menjadi lebih mendunia. Hingga pada akhirnya para pemikir dan perubah UUD 1945 menilai mekanisme checks and balances antar lembaga negara merupakan pilihan yang relevan terhadap perkembangan ketatanegaraan dan pemikiran hukum di Indonesia. oleh karena itu gagasan tersebut telah mereformasi sistem ketatanegaraan Indonesia, yang setelah perubahan UUD 1945 menempatkan setiap lembaga negara menjadi sederajat sehingga dapat saling mengawasi dan mengimbangi antara satu dengan yang lainnya.