Bahan tambahan makanan adalah senyawa yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan dan bukan merupakan bahan utama. Menurut peraturan Menkes RI No. 1168 tahun 1999 tentang bahan tambahan makanan yang dilarang Pemerintah adalah formalin pada beberapa ikan asin. Cara pengambilan sampel acak.Metode penelitian dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan Daerah Jalan Willem Iskandar Pasar V Barat I 4 Medan pada tanggal 29-30 Juli 2015. Setelah dilakukan pengujian secara laboratorium maka didapat hasil formalin secara kualitatif pada ikan asin dari 5 sampel adalah sampel E positif (+) mengandung formalin secara kualitatif pada ikan asin dari 5 sampel adalah sampel E positif (+) mengandung formalin sedangkan untul sampel A, B, C, dan D tidak mengandung formalin. Menurut hasil yang diperoleh dari analisa kualitatif pada sampel ikan asin ternyata sampel E tidak memenuhi syarat Permenkes No. 1168/Menkes/Per/IX/1999) sedangkan sampel A, B, C, dan D memenuhi syarat.Kata kunci: Ikan asin, formalin, Permenkes No. 1168 tahun 1999
Copyrights © 2016