Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 12, No 3 (2018): Edisi November

Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Potensi Indikasi Geografis (Studi pada Provinsi Kepulauan Riau)

Imam Lukito (Pusjianbang, Balitbang Hukum dan HAM)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2018

Abstract

Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah yang belum memiliki produk indikasi geografis terdaftar. Keanekaragaman alam Indonesia memberikan kekayaan produk indikasi geografis, oleh karena itu pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk memetakan produk-produk yang berpotensi indikasi geografis. Penelitian  ini  menganalisa permasalahan  terkait  peran  Pemerintah  Daerah Kepulauan Riau dalam mendorong potensi indikasi geografis dan kendala dalam pendaftaran indikasi geografis di Kepulauan Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, peran pemerintah daerah di Kepulauan Riau sejauh ini masih terbatas pada menginventarisir dan menyampaikan data-data produk yang memiliki potensi untuk didaftarkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, namun belum ada tindak lanjut untuk melakukan penelitian untuk membuat buku persyaratan; dan kedua, kendala dalam pendaftaran indikasi geografis adalah ketidaktahuan manfaat yang diperoleh dari indikasi geografis, kurangnya kesadaran dan ketidakpahaman akan kewajiban membangun indikasi geografis serta faktor alam seperti daerah pertambangan yang berimbas pada hasil pertanian dan perkebunan serta dominasi wilayah perairan dan laut yang menyebabkan tingkat kesulitan dalam mengukur batas wilayah laut dan iklim di bawah perairan laut sebagai variabel yang dideskripsikan dalam buku persyaratan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November. ...