Berdasarkan data dari UPPA Polresta Padang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai korban. Pada Tahun 2015 ada sekitar 16 kasus. Pada Tahun 2016 ada sekitar 30 kasus dan pada Tahun 2017 ada sekitar 38 kasus. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti mengenai “Kepastian Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus di UUPA Polresta Padang)”. Rumusan Masalah Bagaimana kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, Apa kendala untuk mencapai kepastian hukum dan Bagaimana upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis (empiris), Kesimpulan yang penulis dapat dari hasil penelitian ini adalah keikutsertaan penyidik UPPA Polresta Padang dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan anak korban tindak pidana pencabulan. Kendala yang dihadapi terbagi atas kendala internal dan eksternal. Yakni kurangnya sarana dan prasarana yang memadai di Polres Padang dan tidak adanya laporan dari korban atau keluarga korban pencabulan. Upayanya yaitu sosialisasi dan koordinasi sehingga tidak hanya saling tunggu menunggu dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penanganan kasus tindak pidana pencabulan mengingat korban yang mengalami penderitaan secara fisik dan mental membutuhkan pertolongan sesegera mungkin.
Copyrights © 2018