Pendidikan Non Formal PAUD, merupakan pendidikan yang paling mendasar menempati posisi yang sangat, diselenggarakan sebelum pendidikan dasar. Hal tersebut, mengubah sistem pemberian izin dengan memberikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang beleumnya kewenangan tersebut dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Berubahnya sistem pemberian izin tersebut memberikan dampak pada para pembuat izin dan pemilik izin sebelumnya, dikarenakan berubahnya syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dikeluarkannya izin.Berdasarakan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengangkat judul ini dengan tujuan untuk mengetahui cara pembuatan izin dan faktor penghambat dari pengeluaran izi PAUD dan dalam penelitiannya ini metode yang digunakan adalah pendekatan normative empirisKewenangan pemberian izin mendirikan PAUD di kota Bandar Lampung saat ini tidak secara langsung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung namun melalui DPMPTSP. Pembuat izin tersebut tidak dapat langsung diberikan oleh DPMPTSP, tetapi sebelumnya memerlukan surat rekomendasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung yang sebelumnya telah melakukan survey pada PAUD terkait yang akan menilai apakah PAUD tersebut layak untuk beroperasi.Terdapat faktor penghambat dalam pemberian izin mendirikan PAUD di kota Bandar Lampung yaitu: 1) dilihat dari sarana dan prasarana yang ada dalam PAUD tidak memenuhi standar Permendikbud nomor 137 tahun 2014, 2) survey yang dilakukan oleh dinas pendidikan apabila tidak sesuai, izin tidak didapatkan dan PAUD tersebut tidak dapat mengeluarkan ijazah bagi murid PAUD tersebut. 3) perpanjangan dalam pemberian izin yang dilakukan oleh DPMPTSP dinilai terlalu lama, berbeda saat pemegang pemberian izin dilakukan oleh dinas pendidikan lebih cepat penerbitan izin tersebut. Kata kunci :Pembangunan PAUD, Persyaratan Izin, Faktor Penghambat, Standar PAUD DAFTAR PUSTAKA Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. 1994. Jakarta:Ghalia Indonesia Hadjon, Philipus M. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika Kansil, dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Kamil, Mustofa. 2009. PendidikanNonformal. Bandung:Alfabeta Nurmayani. 2014. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Universitas Lampung. Ridwan, HR. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta:Sinar Grafika Sutendi, Adrian. 2017. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika Yuswanto. 2014. Hukum Keuangan Negara. Bandar Lampung: Justice Publisher Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cetakan Ke-I. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001.