Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FORMULASI KEBIJAKAN KRIMINALISASI PERZINAAN DALAM RUU KUHP (RUU KUHP 15 September 2019) Syiis Nurhadi
Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik Vol 1 No 1 (2020): Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik
Publisher : LPPM Universitas Samawa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.342 KB) | DOI: 10.58406/kapitaselekta.v1i1.315

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya kriminalisasi perzinaan serta bagaimana konsep kriminalisasi perzinaan dalam RUU KUHP di Indonesia, hal ini karena banyaknya pelaku perzinaan yang tidak dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP sebab tidak memenuhi unsur dalam pasal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa persetubuhan di luar pernikahan penting untuk dikriminalisasi karena bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta ada tiga konsep formulasi kemibajakan perzinaan dalam RUU KUHP yaitu perzinaan suka sama suka, perzinaan kohabitasi (kumpul kebo), dan perzinaan sedarah.
Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Syiis Nurhadi; Rodliyah Rodliyah; Any Suryani Hamzah
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (547.933 KB) | DOI: 10.29303/ius.v7i1.607

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hasil tindak pidana lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini karena banyaknya peluang para pelaku pencucian uang dalam melakukan aksi pencucian uang di berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa terdapat beberapa bidang yang menghasilkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yaitu di bidang Desain Industri, di bidang Paten, di bidang Merek dan Indikasi Geografis, di bidang Hak Cipta, di bidang Wakaf, di bidang ITE, di bidang Ketenagakerjaan, di bidang Kesehatan, di bidang Keuangan, di bidang Pertambangan, di bidang Sistem Resi Gudang, di bidang Penerbangan, dan Penggunaan Identitas Palsu.