Hurnia H, Sinarianda
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM SENGKETA WARIS ISLAM MENURUT AMANDEMEN UNDANG – UNDANG NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO.7 TAHUN 1989 Hidayat, M.; Susanto, Hery Agus; Hurnia H, Sinarianda
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 4 No 01 (2019)
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Kewenangan Pengadilan Agama,sejarah mengenai sengketa milik dapatdilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalamputusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatugugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik makaperkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanyatapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.” Kaidah di atas telah dianggap dalam praktekperadilan sebagai salah satu yurisprudensi tetap. Hampir semua kalangan telah menjadikannyasebagai pedoman, baik lingkungan Peradilan Agama maupun lingkungan Peradilan Umum.Sebagian besar telah menjadikannya sebagai patokan dalam menentukan kewenangan perkaraperkarawarisan bagi mereka yang beragama Islam. Apalagi sejak hal itu dikukuhkan sebagaisalah satu patokan beracara dalam rapat kerja Mahkamah Agung dengan semua lingkunganperadilan di Yogyakarta 23-25 Maret 1985. Semakin banyak para Hakim yang mengindahkanputusan tersebut. Tetapi belum semua Hakim melaksanakannya