This Author published in this journals
All Journal PACTUM LAW JOURNAL
Sianipar, Edward Martinius
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM MELINDUNGI PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA (Studi pada PT. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung) Sianipar, Edward Martinius; Sunaryo, Sunaryo; Nurhasanah, Siti
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penyelenggara jaminan sosial yang berlandaskan asuransi sosial, sehingga pemenuhan hak yang layak bagi tenaga kerja sangat penting untuk menciptakan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini mengkaji tentang bentuk perlindungan dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Pengelolaan data dilakukan dengan pemeriksaan data, klarifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk, pemberian pelayanan kesehatan, pemberian santunan, program kembali bekerja, kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat bantu, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan didalam jam kerja dibuktikan dengan waktu terjadinya kecelakaan yaitu pada saat jam kerja sehingga jelas disebut sebagai kecelakaan kerja. Kecelakaan diluar jam kerja dibuktikan dengan waktu dan tempat terjadinya kecelakaan yaitu saat berangkat dan pulang jam kerja, dan letak kecelakaan terjadi harus berada pada jalan yang dilalui antara rumah dengan tempat kerja atau sebaliknya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja