Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi Terhadap Notaris Felix The; Endang Sri Kawuryan
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 7 No. 2 (2017): Oktober 2017
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.197 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.2.466-487

Abstract

Abstract: The need for authentic deed making is increasing year by year in line with the proportional to the need for notary services. In carrying out his profession, the notary is required to be thorough and careful, given the notary’s responsibility is very large and binding. Facts that currently occur in practice, it turns out not only the parties who become victim, but the notary is now often a victim of punishment. Therefore, a notary must obtain legal protection against him/her. Legal efforts must be pursued in order to achieve a truth and justice for a clean notary. Inconsistencies that occur in society and things that happen outside the rules of law becomes a gap to make a notary do a criminal act. The notary must play an active role as a good general official to anticipate and create an engagement in society especially in this globalization age. Therefore, the existence of applicable law must be able to provide a light for the notary profession. Abstrak: Kebutuhan dalam pembuatan akta autentik semakin meningkat tahun demi tahun, berbanding lurus dengan kebutuhan terhadap jasa notaris. Dalam menjalankan profesinya, notaris dituntut untuk teliti dan cermat, mengingat tanggung jawab notaris sangat besar dan bersifat mengikat. Fakta yang saat ini banyak terjadi di lapangan, ternyata tidak hanya para penghadap atau para pihak saja yang menjadi korban, akan tetapi notaris kini seringkali menjadi korban pemidanaan. Oleh karena itu, notaris harus mendapatkan perlindungan hukum atas dirinya. Upaya-upaya hukum harus ditempuh demi mencapai suatu kebenaran dan keadilan bagi notaris yang bersih. Inkonsistensi yang terjadi di masyarakat serta hal-hal yang terjadi di luar aturan hukum yang berlaku di masyarakat yang menjadi celah untuk menjadikan notaris melakukan perbuatan pidana. Notaris harus berperan aktif sebagai pejabat umum yang baik untuk mengantisipasi dan membuat suatu perikatan di masyarakat terutama di zaman globalisasi ini. Maka dari itu, eksistensi hukum yang berlaku harus dapat memberikan jalan terang bagi profesi notaris.
Implikasi Akta Nominee Sebagai Dasar Permohonan Pengampunan Pajak Imelda Agung; Endang Sri Kawuryan
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 7 No. 2 (2017): Oktober 2017
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.693 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.2.488-510

Abstract

Abstract: Tax forgiveness aims to attract repatriation funds belonging to Indonesian citizens who are abroad to be withdrawn to Indonesia. This tax forgiveness is also intended for th e taxpayers in Indonesia to acknowledge the truth of the real property owned. For the taxpayers who buy land or buildings who still use the nominee’s name can recognize the property again and reported as legitimate property, so that the taxpayer can report and pay the tax in accordance with the real circumstances. The tax forgiveness program is an opportunity for the abolition of tax payable, not subject to tax administration sanctions and criminal sanctions in taxation, by disclosing property by paying ransom as regulated in Law Number 11 on Tax Amnesty. The principle of composing the Tax Forgiveness Law is the principle of legal certainty, the principle of justice, the principle of expediency, and the principle of national interest. Taxpayers who already have assets or assets not yet certified must report it and pay the ransom. Abstrak: Pengampunan pajak bertujuan menarik dana repatriasi milik WNI yang berada di luar negeri agar dapat ditarik kembali ke Indonesia. Pengampunan pajak ini diperuntukkan juga bagi Wajib Pajak di Indonesia agar mau mengakui kebenaran harta yang dimiliki sesungguhnya. Bagi para Wajib Pajak yang membeli tanah atau dan bangunan masih memakai nama orang lain (nominee) dapat mengakui kembali harta tersebut dan dilaporkan sebagai harta sahnya, sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan dan membayar pajaknya sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Program pengampunan pajak merupakan kesempatan untuk penghapusan pajak yang terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Adapun asas penyusunan Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepentingan nasional. Para Wajib Pajak yang telah mempunyai harta atau aset belum bersertifikat tetap harus melaporkannya dan membayar uang tebusan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI CESSIE DALAM MELAKUKAN BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN gita permata aulia; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol 1, No 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.953 KB) | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.170

Abstract

Ketidaktahuan pembeli cessie mengenai akta cessie yang tidak dapat berfungsi seperti Akta Jual Beli, sehingga akta cessie yang dibuat oleh Notaris menjadi dipertanyakan mengenai kesempurnaan dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli cessie. Sebab akta tersebut dirasa kurang dapat membantu dalam proses peralihan hak dan balik nama sertipikatnya.Kebanyakan dari para pembeli cessie akan bersifat pasif atau mendesak pihak bank untuk beritikad membantu mencarikan solusi agar dapat melakukan proses peralihan hak dan balik nama. Namun hal itu sulit terjadi, karena pihak bank sudah tidak akan ikut campur lagi setelah melaksanakan kewajibannya (penandatanganan akta cessie) sebab menurut anggapan mereka, sertipikat tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.Penelitian di dalam tulisan ini bertujuan  ingin mengetahui mengenai kepastian hukum bagi pembeli cessie terhadap akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris dan mencari solusi atas akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris agar dapat menjadi dasar proses untuk balik nama di BPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun telah dibuatnya akta cessie oleh Notaris dan dicatatnya perubahan kreditur tersebut di dalam sertipikat Hak Tanggungan masih belum memberikan kepastian hukum yang sempurna, karena pembeli cessie masih belum memiliki Hak kepemilikan atas tanah tersebut. Selain itu akta cessie yang dibuat oleh Notaris tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak tanah di BPN, sehingga solusinya adalah perlu disempurnakan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama.
TANGGUNG GUGAT NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT BANK rhyno bagas prahardika; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol 1, No 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.79 KB) | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.172

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya karena Notaris diangkat oleh pemerintah khusus untuk pembuatan akta tersebut.Akta Otentik dibuat berdasarkan kepentingan para pihak guna mendapatkan alat bukti yang sempurna yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti apabila terjadi sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan. Selain pembuatannya yang berdasarkan atas permintaan para pihak akta otentik juga dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Semua akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dihadapan hukum sehingga jika ada yang meragukan akta tersebut maka harus dibuktikan sebaliknya dalam Pengadilan. Walaupun Notaris mempunyai hak untuk membuat akta otentik, namun apabila dalam pembuatan akta tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Tehnik Pembuatan Akta atau yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan dapat merugikan para pihak maka notaris dapat digugat.Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Bahan hukum yangdipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahanhukum primer, dan bahan hukum sekunder.kemudian dikelompokkan dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan guna memperoleh gambaran sinkronisasi dari semua bahan hukum. Selanjutnya dilakukan sistematisasi dan klasifikasi kemudian dikaji serta dibandingkan dengan teori dan prinsip hukum yang dikemukakan oleh para ahli, untuk akhirnya dianalisa secara normatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum darikelalaianterhadap pembuatan akta otentik maka Notaris dapatdikenai sanksi sebagai wujud pertanggungjawaban dan tanggung gugatNotaris secara perdata danadministratif dari organisasi Notaris. Sedangkan untuk proses  pemanggilan notaris yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum diatur dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI CESSIE DALAM MELAKUKAN BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN gita permata aulia; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.170

Abstract

Ketidaktahuan pembeli cessie mengenai akta cessie yang tidak dapat berfungsi seperti Akta Jual Beli, sehingga akta cessie yang dibuat oleh Notaris menjadi dipertanyakan mengenai kesempurnaan dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli cessie. Sebab akta tersebut dirasa kurang dapat membantu dalam proses peralihan hak dan balik nama sertipikatnya.Kebanyakan dari para pembeli cessie akan bersifat pasif atau mendesak pihak bank untuk beritikad membantu mencarikan solusi agar dapat melakukan proses peralihan hak dan balik nama. Namun hal itu sulit terjadi, karena pihak bank sudah tidak akan ikut campur lagi setelah melaksanakan kewajibannya (penandatanganan akta cessie) sebab menurut anggapan mereka, sertipikat tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.Penelitian di dalam tulisan ini bertujuan  ingin mengetahui mengenai kepastian hukum bagi pembeli cessie terhadap akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris dan mencari solusi atas akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris agar dapat menjadi dasar proses untuk balik nama di BPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun telah dibuatnya akta cessie oleh Notaris dan dicatatnya perubahan kreditur tersebut di dalam sertipikat Hak Tanggungan masih belum memberikan kepastian hukum yang sempurna, karena pembeli cessie masih belum memiliki Hak kepemilikan atas tanah tersebut. Selain itu akta cessie yang dibuat oleh Notaris tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak tanah di BPN, sehingga solusinya adalah perlu disempurnakan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama.
PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) ANTARA PENGEMBANG DAN BANK DALAM PENYELESAIAN MASALAH KREDIT MACET retno wahyurini dominika; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.171

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kepentingan pengembang dan praktik di bidang kenotariatan untuk menganalisa bentuk hubungan hukum dan tanggung gugat antara Debitur, Bank dan Pengembang yang merupakan subyek dalam akta perjanjian beli kembali (buy back guaratee) agar mampu memberikan perlindungan hukum bagi pengembang dalam hal memiliki kembali obyek jaminan.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Normatif, yang menurut Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian hukum adalah suatu penelitian yang menganalisis situasi faktual dan menerapkan doktrin-doktrin hukum yang telah terbentuk”. Bersandar pada teori keadilan dan perlindungan hukum , azas asas dalam hukum jaminan dengan tidak meninggalkan asas asas dalam teori Perjanjian dan pelaksanaan prinsip kehati hatian dalam dunia perbankan yang mendasari munculnya Perjanjian beli kembali (buy back guarantee).Akhirnya dalam penelitian ini penulis menyimpulkan dalam perjanjian pembelian rumah dengan fasilirtas KPR terjadi tiga hubungan hukum, pertama hubungan yang terjadi antara bank dalam hal ini selaku kreditur dengan pihak debitur (pembeli) hubungan yang terjadi ditetapkan dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan tanggung gugat bank, kedua hubungan hukum antara pihak bank selaku kreditur dengan pengembang, hubungan hukum yang terbentuk adalah perjanjian “buy back guarantie” dalam hal ini pengembang mengikatkan diri dan bertanggung jawab menjamin pembayaran seluruh dana yang diberikan kepada debitur (pembeli) oleh bank dalam hal kreditur telah melalaikan kewajibannya, ketiga hubungan antara pengembang dengan debitur (pembeli) dalam hal ini hubungan yang timbul adalah perjanjian subrogasi, pembayaran seluruh hutang debitur oleh pengembang kepada bank menimbulkan subrogasi yaitu pergantian hak-hak si berpiutang (bank) oleh pihak ketiga (pengembang) yang membayar kepada si berpiutang (bank) tersebut oleh karena itu sebagai Bentuk perlindungan hukum bagi pengembang untuk memiliki kembali obyek jaminan jika pengembang melaksanakan isi dari perjanjian beli kembali (buy back guarantee), adalah Akta Subrogasi
TANGGUNG GUGAT NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT BANK rhyno bagas prahardika; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.172

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya karena Notaris diangkat oleh pemerintah khusus untuk pembuatan akta tersebut.Akta Otentik dibuat berdasarkan kepentingan para pihak guna mendapatkan alat bukti yang sempurna yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti apabila terjadi sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan. Selain pembuatannya yang berdasarkan atas permintaan para pihak akta otentik juga dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Semua akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dihadapan hukum sehingga jika ada yang meragukan akta tersebut maka harus dibuktikan sebaliknya dalam Pengadilan. Walaupun Notaris mempunyai hak untuk membuat akta otentik, namun apabila dalam pembuatan akta tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Tehnik Pembuatan Akta atau yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan dapat merugikan para pihak maka notaris dapat digugat.Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Bahan hukum yangdipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahanhukum primer, dan bahan hukum sekunder.kemudian dikelompokkan dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan guna memperoleh gambaran sinkronisasi dari semua bahan hukum. Selanjutnya dilakukan sistematisasi dan klasifikasi kemudian dikaji serta dibandingkan dengan teori dan prinsip hukum yang dikemukakan oleh para ahli, untuk akhirnya dianalisa secara normatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum darikelalaianterhadap pembuatan akta otentik maka Notaris dapatdikenai sanksi sebagai wujud pertanggungjawaban dan tanggung gugatNotaris secara perdata danadministratif dari organisasi Notaris. Sedangkan untuk proses  pemanggilan notaris yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum diatur dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.