Ramsay, Sahur
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mogok Kerja Buruh Berdampak Pemutusan Hubungan Kerja ramsay, sahur
JUSTISI Vol 5, No 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v5i2.540

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan mogok kerja yang merupakan hak normatif dari buruh, yang telah mendapat legitimasi dari peraturan perundang-undangan. Mogok kerja sebagai sarana untuk menyamakan kedudukan dengan pengusaha akan tetapi berdampak pemutusan hubungan kerja.Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan subjek peneliti. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian dan Pembahasan, maka penulis menyimpulkan Mogok kerja merupakan hak dasar yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, Sebagai hak dasar maka keberadaannya harus dihormati oleh setiap orang tidak terkecuali pengusaha. Mogok kerja bukan sesuatu yang “liar”, mogok kerja harus dilakukan dengan etika yang baik. Mogok kerja yang baik, apabila dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Adapun prosedur untuk melakukan mogok kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 140 UUK dan Pasal 3 KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah:Prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang tidak Sah, untuk melakukan mogok kerja yang sah, sangat memberatkan bagi pihak buruh. Pada saat peneliti melakukan penelitian di Dinas Nakertrans Kab Sleman, Dinas Nakertrans Kab Bantul dan Dinas Sosnakertrans Kota Jogja, peneliti tidak mendapatkan kasus mogok kerja yang dilakukan oleh buruh sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Menurut Ari Hernawan kemungkinan kecil bagi pekerja atau serikat pekerja yang mogok kerja untuk dapat memenuhi prosedur tersebut. Prosedur mogok kerja yang sudah diakomodasikan dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut sangat berat untuk dilaksanakan pekerja. Ketentuan mengenai prosedur mogok kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sangat membatasi ruang gerak pekerja untuk mogok sehingga hak mogok menjadi sulit dilaksanakan secara sah, padahal mogok adalah hak dasar pekerja dan organisasi pekerja yang seharusnya dipermudah untuk pelaksanaannya.
Asas “No Work, No Pay” Terhadap Mogok Kerja Buruh Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Ramsay, Sahur
JUSTISI Vol 6, No 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v6i1.780

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan mogok kerja sah yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan asas no work, no pay. Dalam undang-undang ketenagakerjaan menjelaskan lebih rinci tentang mogok kerja yang berhak mendapatkan upah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif yuridis. Penelitian normatif atau studi kepustakaan, data yang diperoleh merupakan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisi secara kualitatif dan disampaikan secara deskriptif.Asas No Work, No Pay sangat erat kaitannya dengan pengupahan. Pemberian upah integral dengan ide, gagasan dan tenaga yang dioptimalkan buruh/pekerja. Asas No Work, No Pay tetap dipertahankan semenjak diberlakukannya KUHPerdata sebagai peraturan yang mengatur ketenagakerjaan sampai sebagian pasal dalam KUHPerdata tidak berlaku semenjak di sahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UUK asas no work, no pay terdapat pengecualian, buruh masih memperoleh upah apabila, tidak bekerjanya tersebut tergolong yang diatur dalam pasal 93 ayat 2 UUK.  Mogok kerja sah yang dilakukan oleh pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dari Negara, sehingga pemberi kerja diwajibkan membayarkan upah selama melakukan mogok kerja. UUK lebih rinci perilah pemberian upah pekerja/buruh yang mogok kerja. Yaitu hanya mogok kerja sah dan tuntutannya hak normatif yang betul-betul dilanggar oleh pemberi kerja yang berhak mendapatkan upah.