Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KITAB KUNING DAN TRADISI INTELEKTUAL NAHDLATUL ULAMA (NU) DALAM PENENTUAN HUKUM (MENELISIK TRADISI RISET KITAB KUNING) Mutakin, Ali
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 18, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.329 KB) | DOI: 10.18592/sy.v18i2.2270

Abstract

Abstrak:  Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan (library reseach), dengan mengambil tema Kitab Kuning dan Tradisi Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) dalam Penentuan Hukum: Menelisik Tradisi Riset Kitab Kuning. Ada dua pertanyaan yang diajukan dalam artikel ini, 1) Bagaimanakah kedudukan Kitab Kuning dalam tradisi intelektual Nahdlatul Ulama, 2) Bagaimanakah rumusan metode Nahdlatul Ulama dalam penentuan hukum. Kesimpulannya adalah bahwa Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan, memiliki hubungan yang erat dengan keempat mazhab fikih (mazhab Hanafi,Maliki, Syafi?i dan Hambali). Hal ini berimplikasi terhadap ketergantungannya pada kitab kuning sebagai basis intelektual yang turun temurun. Ketergantungan pada kitab kuning dalam aktifitas intelektualnya lebih disebabkan pada asumsi bahwa perpindahan ilmu agama Islam tidak boleh terputus dari satu generasi ke generasi berikutnya atau matarantai (sanad) ilmu agama Islam harus diketahui  dengan baik dan benar. Sedangkan tradisi risetnya, NU menggunakan tiga metode  Pertama, metode taqrîîr jamâ?i  (penetapan hukum secara kolektif). Kedua, metode ilhâq al-masâil bi nadhâ?irihâ. Prosedur ini digunakan untuk menggantikan istilah qiyas, yang menurut pandangan NU tidak layak dan tidak patut dilakukan, karena qiyâs merupakan suatu kompetensi yang hanya dimiliki oleh seorang mujtahid. Ketiga, metode istinbât yaitu secara bersama-sama mepraktikkan qawâid usyûliyyah dan qawâid fiqhiyyah sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para mujtahid terdahulu. Kata kunci: NU, Kitab Kuning, Tradisi Intelektual, Metode Riset.    Abstract:    This article is the result of library research (library reseach), taking the theme of the Yellow Book and the Intellectual Tradition of Nahdlatul Ulama (NU) in Determining Law: Researching the Yellow Book Research Tradition. There are two questions raised in this article, 1) What is the position of Kitab Kuning in the intellectual tradition of Nahdlatul Ulama, 2) What is the formulation of the Nahdlatul Ulama method in determining the law. The conclusion is that Nahdlatul Ulama (NU) as a socio-religious organization has a close relationship with the four schools of fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi'i and Hambali schools). This has implications for its dependence on yellow books as a hereditary intellectual base. Dependence on the book of yellow in intellectual activity is more due to the assumption that the transfer of knowledge of Islam should not be interrupted from one generation to the next or the chain (sanad) of the knowledge of Islam must be known properly and correctly. As for the research tradition, NU uses three methods. First, the method of taqrîir jamâ'i (collective law setting). Second, the method of ilhâq al-masâil bi nadhâ'irihâ. This procedure was used to replace the term qiyas, which according to NU view was inappropriate and not feasible, because qiyas was a competency that only a mujtahid possessed. Third, the istinbât method, which jointly practices the usyûliyyah and qawâid fiqhiyyah qawâid as formulated by earlier mujtahids.Keywords: NU, Kitab Kuning, Intellectual Traditions, Research Methods.
IMPLEMENTASI MAQâSHID AL-SYARî’AH DALAM PUTUSAN BAHTS AL-MASâ’IL TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA Mutakin, Ali
Jurnal Bimas Islam Vol 9 No 2 (2016): Jurnal Bimas Islam
Publisher : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.7 KB)

Abstract

Abstrak Perkawinan dibentuk untuk menciptakan keluarga yang bernuansa harmonis, bahagia dan sejahtera (sakînah mawaddah wa rahmah). Keluarga harmonis, bahagia dan sejahtera merupakan perkawinan yang mencerminkan terwujudnya al-ushûl al-khamsah atau maqâshid al-syarî?ah. Sedangkan perkawinan beda agama (antara Muslim dengan non-Muslim yang mencakup Musyrik dan Ahl al-Kitâb), merupakan salah satu faktor munculnya berbagai konflik yang akan mengancam keharmonisan, kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga. Di samping itu, perkawinan beda agama juga disinyalir akan mengancam praktek keagamaan (murtad) bagi salah satu kedua mempelai. Berdasarkan hal tersebut, Bahts al-Masâ?il memutuskan keharaman praktek perkawinan beda agama apapun bentuknya.   Abstract Marriage formed tocreatea nuanced offamily in harmony, happy and prosperous(sakinah mawaddah wa Rahmah). Harmonious family, happy and prosperous marriage reflects area lization al-Usul al-khamsah or maqasidal-shari'ah. While interfaith marriage (between Muslims and non-Muslims include poly the ists and Ahlal-Kitab), isone of the emergence factors of various conflict that can be a threat of the harmony, happiness and well-being ofthe household. On the other hands, interfaith marriage also allegedly would be a threat forreligious practice (apostasy) forone of the bride and groom. Based on this, Bahtsul-Masa'il decideprohibition of the practice of any form of interfaith marriage
MENJAMA’ SHALAT TANPA HALANGAN: ANALISIS KUALITAS DAN KUANTITAS SANAD HADITS Mutakin, Ali
Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam Vol 16, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam
Publisher : Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1050.653 KB) | DOI: 10.15408/kordinat.v16i1.6456

Abstract

Menjama’ Shalat Tanpa Halangan:Analisis Kualitas dan Kuantitas Sanad Hadits. Shalat merupakan bentuk ibadah badaniyah yang pelaksanaannya memiliki waktu yang sudah ditentukan. Meskipun demikian, tidak semua umat Muslim bisa melaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jamak merupakan solusi akan hal demikian. Jamak merupakan bentuk rukhshah (keringan) yang pelaksanaannya harus berdasarkan udzur yang diperbolehkan oleh syara’. Hadits riwayat Abu Daud No. 1025 dan juga Hadits-Hadits pendukung lainnya, kalau dipahami secara tekstual akan didapatkan kesimpulan kebolehan jamak shalat tanpa ada udzur syar’i, yang demikian akan bertentangan dengan QS. Al-Nisâ’ [3]: 103 yang menyatakan bahwa shalat merupakan bentuk kewajiban yang ditetapkan bagi orang-orang yang beriman yang waktunya telah ditentukan. Sehingga solusi yang paling tepat adalah Hadits yang secara tekstual bertentangan dengan ayat Al-Qur’an tersebut bisa dikompromikan (al-jam‘u wa al-tawfîq) dengan cara mentakwil Hadits tersebut kepada makna yang lebih sesuai atau sejalan dengan makna ayat Al-Qur’an (haml al-dzâhir ‘ala al-muhtamal al-marjûh).