Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk-bentuk kesalahan pengunaan bahasa Indonesia laras hukum dalam putusan perkara ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Makassar. Penelitian merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bersifat dokumentatif atau penelitian pustaka (library research). Data dalam penelitian ini adalah penggunaan bahasa hukum pada putusan perkara ekonomi syariah nomor 73/Pdt.G/2015/PA.Mks. pengadilan Agama Makassar. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi, dengan menelaah beberapa referensi tentang penguaan bahasa hukum, baik yang berupa buku, jurnal, majalah, koran, laporan hasil penelitian, maupun dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Pencatatan yaitu penulis mencatat semua hal yang berhubungan dengan fenomena pengunaan bahasa hokum, yang diperoleh dari putusan pengadilan Agama Makassar serta dokumen-dokumen yang relevan, ke dalam buku catatan yang telah dipersiapkan dalam bentuk korpus data. Langkah-langkah analisis data, yaitu (1) Mengidentifikasi bahasa hukum yang mengalami kesalahan, (2) Mengklasifikasi bentuk kesalahan penulisan kalimat dalam putusan perkara ekonomi syariah Pengadilan Agama Makassar, (3) Menganalisis bentuk kesalahan pengunaan bahasa Indonesia yang berbentuk kalimat dalam putusan perkara ekonomi syariah Agama Makassar, (4) Mendeskripsikan setiap bentuk kesalahan pengunaan bahasa yang disertai uraian-uraian atau penjelasan. Hasil penelitian diperoleh bahwa, kalimat bahasa Indonesia laras hukum dalam putusan perkara ekonomi syariah Pengadilan Agama Makassar mengalami kesalahan struktur sebagai akibat tidak memiliki fungsi subjek dalam kalimat, dan pengunaan konjungsi yang tidak tepat, serta tidak memerhatikan penulisan tanda baca, diksi, kata bermakna ambigu, pengunaan kata mubazir, serta menyesuaikan konteks perkara dengan pola penalaran yang tepat. Sebagai akibat dari kesalahan tersebut, makna kalimat menjadi rancu, sehingga sulit dipahami oleh pembaca. Selain itu, kesalahan struktur kalimat dapat menyebabkan perbedaan makna yang ditumbulkan dalam suatu putusan.