Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan dan menganalisis pengaruh pajak, Kepemilikan Asing, Spesialisasi Keahlian Auditor pajak, Ukuran Perusahaan, Gross Profit margin Terhadap keputusan untuk melakukan transfer praicing, pajak diukur menggunakan ETR (cash effective tax rate), kepemilikan asing diukur dengan menggunakan proksi prosentase kepemilikan asing sebesar 20 % atau lebih, Spesialis keahlian auditor pajak diukur dengan variabel dummy dimana nilai "1" diberikan KAP memiliki market share pajak sama dengan atau lebih dari 30% dan nilai 0 jika sebaliknya.gross profit margin diukur dengan membandingkan laba usaha yang terjadi setelah dilakukan harga penjualan dikurangi harga pokok pembelian. Populasi pada penelitian ini adalah sebanyak 50 perusahaan manufaktur yang terdaftar pada BEI pada tahun 2012 ? 2016 yang berseumber dari www.idx.co.id. Hipotesis dalam penelitian ini diuji menggunakan analisis linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variable pajak berpengaruh positif terhadap transfer praicing, kepemilikan asing berpengaruh positif terhadap transfer praicing, keahlian spesialis auditor pajak berpengaruh signifikan terhadap transfer praicing, ukuran perusahaan berpengaruh negative terhadap transfer praicing, gross profit margin berpengaruh negative terhadap transfer praicing