Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni; Kristian, Kristian; Aridhayandi, M. Rendi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.54 KB) | DOI: 10.22515/al-ahkam.v3i1.1338

Abstract

Tulisan ini akan membahas kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yakni dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi tahun 2015. Hal ini menjadi penting karena sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan Negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara berTuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kedudukannya sebagai Negara hukum khususnya Negara hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan agama dan kerukunan hidup antarumat beragama (sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan, memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara)  dicantumkan sebagai hal yang penting dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, wajar jika Negara memasukan atau menjadikan agama sebagai salah satu delik didalam hukum positifnya. Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materil maupun spirituil), keadilan sosial dan mengancam stabilitas dan ketahanan nasional. Agama juga dapat menjadi faktor sensitif yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Atas alasan tersebut juga tulisan ini dibuat sebagai salah satu sumbangsih pemikiran dalam rangka mengetahui rumusan delik agama dan kelemahan-kelemahan yang ada didalamnya sehingga dimasa yang akan datang, dapat dilakukan pembaharuan. Diluar adanya pro-kontra dimasukannya delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Hasil penelitian, menunjukan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengacu kepada perkembangan “blasphemy” di Inggris atau perkembangan “Godslasteringswet” di Belanda. Kriminalisasi delik agama di Indonesia didasarkan pada religionsschutz theorie (teori perlindungan agama), gefuhlsschutz theorie (teori perlindungan perasaan keagamaan) dan friedensschutz theorie (teori perlindungan perdamaian atau teori perlindungan ketentraman umat beragama). Dalam RKUHP, delik agama ini dirumuskan dalam 8 pasal yang terbagi menjadi 2 kategori yakni: Tindak Pidana Terhadap Agama (yang mencakup penghinaan terhadap agama dan penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama) dan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah (yang mencakup gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan dan perusakan tempat ibadah). Kebijakan formulasi delik agama tersebut masih banyak mengandung kelemahan sehingga akan berpengaruh terhadap tahap aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Dalam kaitannya dengan delik agama, penggunaan sanksi pidana tentu harus memperhatikan rambu-rambu penggunaan pidana dan harus dilakukan dengan tujuan melakukan prevensi umum dan prevensi khusus. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan formulasi RKUHP versi tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan delik agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder dan dilakukan penafsiran dengan menggunakan pendekatan undang-undang, perbandingan hukum, sejarah hukum, asas hukum dan teori hukum.
Adaptasi Kehidupan Baru di Era Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Mulyawan, Agus; Kristian, Kristian
Banua Law Review Vol 2, No 1 (2020): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.797 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v2i1.11

Abstract

Dalam Undang-Undang Kebencanaan terdapat 3 (tiga) klasifikasi bencana, yakni Bencana Alam, Bencana Non Alam, dan Bencana Sosial. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan sebuah virus/wabah yang menyebar di area geografis yang luas yang disebut dengan Epidemi. Epidemi dimaksud dalam Undang-Undang Kebencanaan terkategori sebagai sebuah bencana non alam. Karakteristik Undang-Undang Kebencanaan di Negara Indonesia dalam rangka penanggulangan bencana belum merinci secara jelas mekanisme pencegahan dan penanganan bencana antara bencana alam, non alam dan bencana sosial. Sistem penormaan di negara Indonesia mengatur tugas dalam pelaksanaannya secara terintegrasi yang dipahami sebagai aktivitas penanggulangan saat sebelum terjadi bencana, saat tanggap darurat dan setelah terjadi bencana, yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana. Dalam perkembangan saat ini perlu sebuah regulasi yang mengatur mekanisme penanggulangan pada tiap-tiap kategori bencana. Penanganan bencana alam ternyata mengalami hal yang tidak sama ketika negara dihadapkan pada penyelesaian dan penanggulangan masalah bencana non alam (epidemi). Kebijakan adaptasi kehidupan baru di era pandemi Covid-19 secara hukum memerlukan adanya sebuah norma yang secara jelas menggambarkan kondisi masyarakat yang teratur, tertib dan sadar hukum. Kehidupan baru masyarakat diwajibkan pada kepatuhan dan ketaatan melaksanakan segala bentuk ketentuan yang diatur dalam aturan protokol kesehatan. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar disisi lain tentu menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak. Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan kewajiban. Oleh karenanya perlu dibentuk aturan pengetatan protokol kesehatan oleh pemerintah di daerah agar masyarakat tetap produktif serta aman dari Covid-19.