Edwar, Ahmad
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Manajemen Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Bisnis Islam Edwar, Ahmad; Ahmad, Taufik
Zhafir | Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking Vol 2 No 1 (2020): Zhafir | Journal of Islamic, Economics, Finance, and Banking
Publisher : Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam bisnis syariah, manajemen digunakan sebagai elemen dasar yang melekat pada proses bisnis yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam menjalankan aktivitas untuk mencapai tujuan. Urgensi manajemen dalam bisnis dirancang untuk mencakup empat fungsi, yaitu produksi, personalia, pemasaran dan keuangan. Bisnis dalam Islam juga bertujuan untuk mencapai empat hal utama: target hasil, keuntungan material dan non material, keberlanjutan pertumbuhan, dan keberkahan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan kualitatif dengan menggunakan sumber dari berbagai referensi yang dilakukan secara deskriptif dan analitik. Hasil temuan menunjukkan bahwa dalam penerapannya, manajemen bisnis tidak lepas dari keyakinan dan nilai-nilai yang melandasinya, yang harus sesuai dengan pandangan hidup dan Islam.
Wakaf Solusi Penurunan Kemiskinan Edwar, Ahmad; Permana, Rusma
Zhafir | Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking Vol 2 No 2 (2020): Zhafir | Journal of Islamic, Economics, Finance, and Banking
Publisher : Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf adalah suatu amalan ibadah yang istimewa hal ini dikarenakan pahala wakaf akan terus mengalir walaupun pemberi wakap telah meninggal. Jadi amalan wakaf beda dengan amalan ibadah-ibadah yang lain, seperti: sholat, puasa, haji dan lain-lain yang pahanya terputus apabila orang tersebut meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW bahwa apabila seseorang telah meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatanya kecuali tiga hal yaitu anak sholeh yang selalu medoakan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat, amal jariah (wakaf) wakaf tidak hanya diperuntukan semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial saja tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi benda wakaf. Hal ini memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah. Karena itu untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan Nazhir. Namun pengelolaan wakaf di Indonesia teryata belum maksimal.Ketidak maksimalnya pengelolaan wakaf tersebut banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah pemahaman masyarakat tentang wakaf, manajemen wakaf, harta yang diwakafkan dan nazdir masih kurang.Untuk itu perlu perubahan paradigma perwakafan kearah wakaf produktif dengan mengoptimalkan potensi wakaf dan kemudian memperdayakan semua asset wakaf secara produktif agar dapat memberikan kontribusi yang obtimal terhadap peningkatan kualitas hidup umat Islam.