Firdaus, Mohamad Anang
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Moralitas Intelektual dalam Perspektif Fiqh al-Hadith Firdaus, Mohamad Anang
KACA (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin Vol 8 No 2 (2018): Agustus
Publisher : Jurusan Ushuluddin Sekolah Tinggi Agama Islam Al Fithrah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36781/kaca.v8i2.3015

Abstract

Artikel ini akan meneliti keautentikan hadith tentang moralitas intelektual yang terkandung dalam hadith Musa-Khidir dengan metode penelitian takhrij al-hadith dan i’tibar al-sanad. Dengan cara takhrij al-hadith bi al-lafdz dengan menelusuri lafadz atau salah satu kata dari matan hadith dengan menggunakan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Al-fadz al-Hadith al-Nabawi karya Dr. A.J. Wensinck yang dirujukkan ke dalam Sembilan kitab hadith. Serta takhrij al-hadith bi al-maudlu’ dengan cara menelusuri hadith dari topik-topik permasalahan dengan menggunakan kitab Miftah Kunuz al-Sunnah karya Dr. A. J. Wensinck yang dirujukkan ke dalam empat belas kitab hadith. Takhrij hadith yang akan penulis lakukan adalah takhrij hadith bi al-lafdz, yaitu ungkapan pertanyaan Bani Israil kepada Nabi Musa هَلْ تَعْلَمُ أَحَدًا أَعْلَمُ مِنْكَ, namun hadith tersebut juga ditemukan dalam kitab musnad Imam Ahmad, Shahih Muslim dan Sunan al-Tirmidzi dan bahkan dalam Shahih Bukhari, tertulis dengan lima varian kalimat kunci yang similiar dengan kalimat tersebut, yaitu أَتَعْلَمُ أَحَدًا أَعْلَمَ مِنْكَ، أَيُّ النَّاسِ أَعْلَمُ، هَلْ فِي الأَرْضِ أَحَدٌ أَعْلَمُ مِنْكَ، مَنْ أَعْلَمُ النَّاسِ، هَلْ أَحَدٌ أَعْلَمُ بِاللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْكَ. Untuk mempermudah dalam menemukan hadith yang diteliti, takhrij hadith dalam penelitian ini tidak dilakukan secara manual, tetapi terlebih dahulu ditelusuri melalui website islamweb.net, dan didukung kitab Mu’jam Mufahras li Alfazh al-Hadith al-Nabawi dan Miftah Kunuz al-Sunnah kemudian dilakukan cross check pada kitab aslinya
Hukuman Riddah dalam Perspektif Ijtihad Progresif Abdullah Saeed Firdaus, Mohamad Anang
KACA (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin Vol 10 No 1 (2020): Februari
Publisher : Jurusan Ushuluddin Sekolah Tinggi Agama Islam Al Fithrah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36781/kaca.v10i1.3072

Abstract

Hukum Islam sekarang berada di tengah arus perubahan dan perkembangan zaman. Kaummuslimdituntut harus mampu menguasai dasar-dasar Islam dan problematika kontemporer untuk menemukan solusi melalui proses berfikir metodologis. Sanksi berupa hukuman mati terhadap pelaku riddah sebagaimana yang di-nash-kan Nabi Saw haruslah dikaji menurut konteks sosio-historis yang melingkupinya. Ketika nashal-Qur’ân dan Hadis dipisahkan dari konteksnya, maka akan mengakibatkan kesalahan pemahaman yang mempunyai dampak yang luas. Islam dipandang sebagai agama yang mengekang pemeluknya, dan tidak menghargai nyawa dan nilai kemanusiaan. Abdullah Saeed menawarkan apa yang ia sebut dengan Ijtihad Progresif, yang bertumpu pada konteks sebuah nash. Makalah ini akan mengkaji hukum riddah dalam perspektif metodologi Ijtihad progresif Abdullah Saeed. Kata Kunci: Riddah, Ijtihad Progresif, Tujuh Pendekatan.