ABSTRAK Desa Kemang terletak di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Desa ini merupakan lokasi yang sangat potensial untuk melaksanakan berbagai program yang berperan dalam membantu masyarakat. Sayangnya, pemanfaatan sumber daya alam belum diiringi dengan langkah konkret dalam upaya mencegah bencana alam, sehingga memunculkan potensi bencana di masa mendatang. Lingkungan, yang mencakup segala ruang, benda, kekuatan, kondisi, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan aktivitasnya, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia. Hak atas lingkungan yang layak, udara bersih, serta perlindungan dari bencana alam, pada dasarnya tercermin dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini secara spesifik memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk menjalankan, mengatur, dan meningkatkan kebijakan demi keberlanjutan lingkungan hidup. Salah satu peran penting pemerintah, yang diwujudkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta Penyuluh Dinas Kehutanan Cabang Wilayah IV, adalah kerja sama dengan mahasiswa. Kolaborasi ini bertujuan untuk melaksanakan program Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai langkah untuk mengedukasi tentang Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan juga mendukung program gubernur Provinsi Jawa Barat, yaitu 'Tanam dan Pelihara 50 Juta Pohon Jabar Juara'. Melalui langkah ini, diharapkan bahwa pemahaman mengenai lingkungan hidup akan semakin meluas dan program-program perlindungan lingkungan dapat terlaksana dengan lebih efektif. ABSTRACT The village of Kemang is situated within the Bojongpicung Subdistrict of Cianjur Regency. This village holds great potential as a location for implementing various programs that contribute to aiding the community. Unfortunately, the utilization of natural resources has not been accompanied by concrete measures to prevent natural disasters, thereby giving rise to the potential for disasters in the future. The environment, encompassing all spaces, objects, forces, conditions, and living beings, including humans and their activities, exerts a significant influence on nature itself, the continuity of life, and human well-being. The right to a suitable environment, clean air, and protection from natural disasters is essentially reflected in Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This law specifically entrusts the government with the responsibility to execute, regulate, and enhance policies for environmental sustainability. One pivotal role of the government, materialized through the West Java Provincial Forestry Office and the Forest Extension Officers of Branch Office IV, is collaboration with students. This partnership aims to carry out Community Service Activities as a means to educate about Law No. 32 of 2009 and to support the West Java governor's program, 'Plant and Nurture 50 Million Trees, West Java Champion'. Through these steps, it is hoped that the understanding of the environment will broaden, and environmental protection programs can be executed with greater effectiveness.Â