Rahayu, Sekar Wiji
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGUATAN PEMAHAMAN TERHADAP PENGARUH RADIKALISME SEBAGAI UPAYA MITIGASI RISIKO DAN PERLINDUNGAN ANAK Rahayu, Sekar Wiji; Sugianto, Fajar; Velicya, Vivi
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 16 Nomor 1 Februari 2020
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v16i1.2965

Abstract

That a child as a Human Resources holder of the future of the nation, should get strong protection from exposure to radicalism that can interfere with growth and development. The greatness of the mindset and memory of a child in absorbing information as well as his ability to imitate everything that is shown, becomes a separate opportunity for the elements involved to spread the teachings of radicalism. There are several factors that cause a person, especially a child, to fall into Radicalism, such as internal factors, external factors, domestic factors, foreign factors and religious factors. The closeness between parents and children, as well as the closeness of children with their teachers, does not guarantee that a child will be free from the spread of radicalism. Children are being targeted as new recruits by extremist groups that spread radicalism as a goal of 'planting seeds' which then gives birth to new seeds to spread radicalism. The Constitution of the Republic of Indonesia and other statutory regulations have committed to continue to provide protection to children as the future of the nation. The commitment then gave birth to a mandate addressed to all levels of society, including but not limited to the government, related institutions, parents, and the child's closest relatives.Bahwa seorang anak sebagai Sumber Daya Manusia pemegang masa depan bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan yang kuat dari paparan radikalisme yang dapat menganggu tumbuh kembangnya. Kehebatan pola pikir dan daya ingat seorang anak dalam menyerap informasi sekaligus kemampuannya dalam meniru segala hal yang ditunjukkan, menjadi kesempatan tersendiri bagi oknum-oknum terkait untuk menyebarkan ajaran radikalisme. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang, khususnya seorang anak terjerumus ke dalam Paham Radikalisme, seperti faktor internal, faktor eksternal, faktor domestik, faktor luar negeri dan faktor agama. Kedekatan antara orang tua dengan anak, begitupun kedekatan anak dengan gurunya, tidak menjamin bahwa seorang anak akan terbebas dari penyebaran paham Radikalisme. Anak dijadikan sebagai target perekrutan baru oleh kelompok ekstrimis penyebar paham radikalisme sebagai tujuan ‘menanam benih’ yang kemudian melahirkan bibit-bibit baru untuk menyebarkan paham radikalisme. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lainnya telah berkomitmen untuk tetap memberikan Perlindungan kepada Anak sebagai masa depan bangsa. Komitmen tersebut kemudian melahirkan amanat yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk namun tidak terbatas, kepada pemerintah, lembaga-lembaga terkait, orang tua, dan kerabat terdekat anak.
IMPLIKASI KEBIJAKAN DAN DISKRIMINASI PELARANGAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK KELAPA SAWIT DAN BIJIH NIKEL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA Rahayu, Sekar Wiji; Sugianto, Fajar
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 16 Nomor 2 Agustus 2020
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v16i2.3439

Abstract

AbstractThe creation of free trade provides a large advantage and role in driving the economic growth of a country, especially for developing countries that have abundant natural resources. One of the systems in free trade carried out by countries in the world in buying and selling produce is known as an export-import system. Where the seller is usually referred to as an exporter and the buyer is referred to as an importer. Like the general trading system, in international trade there are also obstacles that can be detrimental to one party and / or several parties in conducting international trade. These obstacles can be in the form of tariff barriers and / or non-tariff barriers. Non-tariff barriers can take the form of certain discriminations imposed by a particular country, both to protect the value of its production and to redevelop the product into something of even higher value. Both are pursed on one thing, hedging. Discrimination is also imposed by the European Union against the ban on imports of Palm Oil from Indonesia on the grounds that Palm Oil has a negative impact on the environment. Bearing in mind the European Union is one of the countries active in Environmental Health campaigns. Discrimination is also carried out by Indonesia to stop all exports of Nickel Ore and / or other minerals to the European Union with the consideration to hedge minerals that have not been downstreamed. Based on the discrimination actions, the two countries plan to submit complaints and complaints to the World Trade Organization (WTO) as a form of the two countries' objections to the policies taken.Keywords: international trade; mineral downstreaming; oil palmAbstrakTerciptanya perdagangan bebas memberikan keuntungan serta peran yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Salah satu sistem dalam perdagangan bebas yang dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam melakukan jual-beli hasil produksi dikenal sebagai sistem ekspor-impor. Dimana pihak penjual lazimnya disebut sebagai eksportir dan pihak pembeli disebut sebagai importir. Selayaknya sistem perdagangan pada umumnya, di dalam perdagangan internasional juga terdapat hambatan-hambatan yang dapat merugikan satu pihak dan/atau beberapa pihak dalam yang melakukan perdagangan internasional. Hambatan tersebut dapat berupa hambatan tarif dan/atau hambatan non tarif. Hambatan non tarif dapat berupa diskriminasi-diskriminasi tertentu yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu, baik untuk melindungi nilai produksinya maupun untuk mengembangkan kembali produk tersebut menjadi sesuatu yang lebih tinggi lagi nilainya. Keduanya mengerucut pada satu hal, yakni lindung nilai. Diskriminasi tersebut juga diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap pelarangan impor Kelapa Sawit dari Indonesia dengan alasan bahwa Minyak Kelapa Sawit menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan. Mengingat Uni Eropa merupakan salah satu negara yang aktif dalam kampanye-kampanye kesehatan lingkungan. Aksi diskriminasi juga diberlakukan oleh Indonesia untuk menghentikan seluruh ekspor Bijih Nikel dan/atau mineral lainnya kepada Uni Eropa dengan pertimbangan untuk melakukan lindung nilai terhadap mineral-mineral yang belum di hilirisasi. Atas tindakan-tindakan diskiriminasi tersebut, kedua negara berencana untuk mengajukan keluhan dan gugatan ke World Trade Organization (WTO) sebagai bentuk keberatan kedua negara terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil.Kata kunci: hilirisasi mineral; kelapa sawit; perdagangan internasional
IMPLIKASI KEBIJAKAN DAN DISKRIMINASI PELARANGAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK KELAPA SAWIT DAN BIJIH NIKEL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA Rahayu, Sekar Wiji; Sugianto, Fajar
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 16 Nomor 2 Agustus 2020
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v16i2.3439

Abstract

AbstractThe creation of free trade provides a large advantage and role in driving the economic growth of a country, especially for developing countries that have abundant natural resources. One of the systems in free trade carried out by countries in the world in buying and selling produce is known as an export-import system. Where the seller is usually referred to as an exporter and the buyer is referred to as an importer. Like the general trading system, in international trade there are also obstacles that can be detrimental to one party and / or several parties in conducting international trade. These obstacles can be in the form of tariff barriers and / or non-tariff barriers. Non-tariff barriers can take the form of certain discriminations imposed by a particular country, both to protect the value of its production and to redevelop the product into something of even higher value. Both are pursed on one thing, hedging. Discrimination is also imposed by the European Union against the ban on imports of Palm Oil from Indonesia on the grounds that Palm Oil has a negative impact on the environment. Bearing in mind the European Union is one of the countries active in Environmental Health campaigns. Discrimination is also carried out by Indonesia to stop all exports of Nickel Ore and / or other minerals to the European Union with the consideration to hedge minerals that have not been downstreamed. Based on the discrimination actions, the two countries plan to submit complaints and complaints to the World Trade Organization (WTO) as a form of the two countries' objections to the policies taken.Keywords: international trade; mineral downstreaming; oil palmAbstrakTerciptanya perdagangan bebas memberikan keuntungan serta peran yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Salah satu sistem dalam perdagangan bebas yang dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam melakukan jual-beli hasil produksi dikenal sebagai sistem ekspor-impor. Dimana pihak penjual lazimnya disebut sebagai eksportir dan pihak pembeli disebut sebagai importir. Selayaknya sistem perdagangan pada umumnya, di dalam perdagangan internasional juga terdapat hambatan-hambatan yang dapat merugikan satu pihak dan/atau beberapa pihak dalam yang melakukan perdagangan internasional. Hambatan tersebut dapat berupa hambatan tarif dan/atau hambatan non tarif. Hambatan non tarif dapat berupa diskriminasi-diskriminasi tertentu yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu, baik untuk melindungi nilai produksinya maupun untuk mengembangkan kembali produk tersebut menjadi sesuatu yang lebih tinggi lagi nilainya. Keduanya mengerucut pada satu hal, yakni lindung nilai. Diskriminasi tersebut juga diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap pelarangan impor Kelapa Sawit dari Indonesia dengan alasan bahwa Minyak Kelapa Sawit menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan. Mengingat Uni Eropa merupakan salah satu negara yang aktif dalam kampanye-kampanye kesehatan lingkungan. Aksi diskriminasi juga diberlakukan oleh Indonesia untuk menghentikan seluruh ekspor Bijih Nikel dan/atau mineral lainnya kepada Uni Eropa dengan pertimbangan untuk melakukan lindung nilai terhadap mineral-mineral yang belum di hilirisasi. Atas tindakan-tindakan diskiriminasi tersebut, kedua negara berencana untuk mengajukan keluhan dan gugatan ke World Trade Organization (WTO) sebagai bentuk keberatan kedua negara terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil.Kata kunci: hilirisasi mineral; kelapa sawit; perdagangan internasional
INTERPOLASI YURISPRUDENSI TERAPEUTIK DENGAN PROBLEM-SOLVING COURT DALAM PERLUASAN MAKNA KEADILAN RESTORATIF Hozeng, Pratiwi; Sugianto, Fajar; Rahayu, Sekar Wiji
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 1 Februari 2021
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v17i1.4155

Abstract

AbstractThe law has limited restrictions on such arbitrary treatment and the people have rights which are rights owned by the authorities, especially in accessing the law. Restorative justice is an important approach to improve people's welfare, but its implementation is still limited. Research wants to see how the meaning is in the application of restorative justice. The research was conducted by applying the normative-empirical method by examining at the same time the opportunities for further development of the field of study. Regulations that do not cover all cases that arise in society make the multidisciplinary field of science important and consider, the similarity of the restorative meaning of justice provides an opportunity to carry out a new, more complex definition overall by guaranteeing the welfare and equality of the people before the lawKeywords: psychology law; restorative justice; therapeutic jurisprudenceAbstrak Hukum telah secara tegas membatasi perlakuan sewenang-wenang tersebut serta rakyat memiliki hak yang setara sebagaimana yang dimiliki oleh para penguasa, khususnya dalam mengakses hukum. Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang penting untuk mempertahankan kesejahteraan rakyat namun pengimplemantasian masih terbatas. Penelitian ingin melihat bagaimana pemaknaan dalam penerapan keadilan restoratif. Penelitian dilakukan dengan menerapkan metode normatif-Empiris dengan mengkaji sekaligus membuka kesempatan bidang kajian yang dapat dikembangkan berikutnya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat menjadikan bidang multidisplin ilmu menjadi penting dan dipertimbangkan, keserupaan makna keadilan restoratif memberikan peluang dalam mengusung pendefinisian baru yang lebih kompleks menyeluruh dengan menjamin kesejahteraan dan kesetaraan rakyat dimata hukum.