Basri, Bahran
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENETAPAN TERSANGKA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Basri, Bahran
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.062 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1972

Abstract

Abstrak: Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai masih kabur, sehingga menimbulkan multi interpretasi. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya. Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan.
PERSEPSI KETUA PENGADILAN NEGERI DAN KETUA PENGADILAN AGAMA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI (PK) PASCA PUTUSAN MK NO. 34/PUU-XI/2013 DALAM HUKUM ACARA PERDATA Basri, Bahran
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 15, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.405 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v15i1.543

Abstract

Since test material to the provisions of Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981on Criminal Proceedings in Mahkamah Konstitusi, Mahkahmah decided in its decision number 34 /PUU-XI / 2013, which states that the provisions was inconsistent with the Undang-Undang Dasar1945, so it does not have binding legal force. Therefore, Peninjauan Kembali (PK) in criminal cases maybe done more than once with the new circumstances or conditions found substantial novum new foundduring previous PK undiscovered. If problems associated PK novum criminal case is considered sub-stantial, and neither should Novum issues related PK in civil cases, as may be after the filing of the PKand disconnected, no new circumstances or substantial novum recently discovered that during theprevious PK undiscovered or if there is a decision of a judges mistake or a real mistake was discoveredafter PK decided. PK is an extraordinary remedy that aims to find justice and truth material. Justice cannot be limited by time or formal provision that limits that PK is only one time. Justice is a very basichuman needs, the more basic human needs of the rule of law. But in civil cases, the results of this studyindicate that the filing PK limited only once.
REMISI TERHADAP KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Hasan, Ahmadi; Sulistyoko, Arie; Basri, Bahran
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1973

Abstract

Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan remisi di Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, pada dasarnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hukum pidana Islam. Konsep hukum pidana Islam berpangkal pada kemaslahatan untuk pencegahan (ar-radu waz-zajru) pendidikan dan pengajaran (al-Islah al-Tahzib). Tujuan pemberian Remisi di Indonesia merupakan sebagai motivator atau stimulasi untuk berkelakuan baik, untuk mengurangi dampak negatif dari hukuman yang dijatuhkan. Abstract: This study will discuss the implementation of remission in Indonesia according to Presidential Decree No. 174/1999 on Remission, basically not apart from the basic principles of Islamic criminal law. The concept of Islamic criminal law stems from the benefit for prevention (ar-radu waz-zajru) education and teaching (al-Islah al-Tahzib). The purpose of Remission in Indonesia is as a motivator or stimulation to behave well, to reduce the negative impact of the punishment imposed.keywords: Remission, law, criminal, islam, prisoners.