Masifnya penyebaran hoaks tentang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 membuat pemerintah mengeluarkan wacana menjerat pelaku penyebar hoaks dengan Pasal 1 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 (UU 5/2018) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wacana ini pun mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai sulit untuk diterapkan dalam pembuktian pelaku penyebar hoaks disebabkan tidak adanya pasal spesifik yang mengatur tentang hoaks terorisme. Pemerintah disebut terlalu berlebihan, tidak memahami persoalan, dan panik dalam menyikapi pelaku penyebar hoaks. Penelitian ini bertujuan mengungkap praktik diskursif dalam UU 5/2018 secara spesifik pada pasal 1 dan 6. Pendekatan yang dipilih adalah kualitatif. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi, studi literatur, dan wawancara terstruktur. Objek formal penelitian adalah model analisis wacana Norman Fairclough dimensi kedua yaitu praktik diskursif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah keliru menggunakan pasal 1 dan 6 UU 5/2018 untuk menjerat pelaku penyebar hoaks terorisme. Hal ini dikarenakan masih terlalu luasnya definisi terorisme untuk menjerat pelaku penyebar hoaks dan tidak adanya dalil tentang subkategori hoaks terorisme yaitu hoaks klaim tanggung jawab, hoaks peringatan, dan hoaks perangkat