DAHLAN, TRI ANDARI
Universitas Negeri Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Belajar Berhukum Melalui Permainan Tradisional Bagi Anak Usia Dini KAMAL, UBAIDILLAH; DAHLAN, TRI ANDARI
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i2.35580

Abstract

Hukum diwujudkan dan digunakan oleh masyarakat dengan anggota masyarakat di dalamnya untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat. Dalam Kajian anthropologi, hukum mengandung tiga hal besar/pokok, yaitu: (1) Tata Laku; (2) Tata Sosial; dan (3) Nilai. Dari kajian basis sosial hukum, hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari nilai dan kebutuhan dalam berinteraksi masyarakat itu sendiri. Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor sukses tidaknya penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran Hukum yang sejati harus dibangun dari kesadaran mengapa orang/manusia perlu “berhukum” di dalam kehidupannya. Sehingga dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran akan mengapa dan pentingnya berhukum dalam masyarakat akan melahirkan ketaatan yang lebih nyata. Pengetahuan, keterampiran dan kesadaran berhukum tersebut sangat perlu di kenalkan, dilatihkan sejak kecil/dini. Mengajak anak-anak untuk membangun nilai sebagai komitmen bersama dalam hidup berkelompok atau bermasyarakat untuk mencapai tujuan bersama dengan konsekuensi-konsekuensi bila taat atau melanggar atau memenuhi dan atau tidak memenuhi aturan tersebut bisa dibangun di dekai dengan menggunakan jiwa dan dunia “bermain” anak-anak melalui permainan anak atau permainan tradisional. Metode yang digunakan adalah Learning by playing, dilaksanakan di Roudlotul Athfal (RA) dan Kelompok Bermain (KB) “AL-WARDAH” Yayasan Al WARDAH Muslimat NU ANCAB Kalinyamatan Jepara”. Simpulan yang diambil adalah ; (1)Bahwa anak sebagai anggota masyarakat sejak dini harus dikenalkan dengan hidup bersama, membuat kesepakatan bersama, menghormati kesepakatan tersebut dan mentaatinya untuk kepentingan bersama dan menerima konsekuensinya termasuk bila melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut; (2) Belajar berhukum melalui permainan tradisional sangat tepat digunakan untuk mengenalkan anak akan hidup bersama, berhukum dan konsekuensinya; (3)Belajar berhukum melalui permainan tradisional dapat mencapai banyak tujuan termasuk melestarikan budaya bangsa yang luhur yang sesungguhnya sudah mengajarkan generasi bangsa sejak dini mengenai hidup bersama, berhukum dan kesadaran untuk mentaatinya demi tujuan bersama, sekaligus melatih motorik. Kata kunci: Belajar Berhukum, permainan tradisional, Anak Usia Dini
Belajar Berhukum Melalui Permainan Tradisional Bagi Anak Usia Dini KAMAL, UBAIDILLAH; DAHLAN, TRI ANDARI
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI Vol 2 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i2.35580

Abstract

Hukum diwujudkan dan digunakan oleh masyarakat dengan anggota masyarakat di dalamnya untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat. Dalam Kajian anthropologi, hukum mengandung tiga hal besar/pokok, yaitu: (1) Tata Laku; (2) Tata Sosial; dan (3) Nilai. Dari kajian basis sosial hukum, hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari nilai dan kebutuhan dalam berinteraksi masyarakat itu sendiri. Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor sukses tidaknya penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran Hukum yang sejati harus dibangun dari kesadaran mengapa orang/manusia perlu “berhukum” di dalam kehidupannya. Sehingga dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran akan mengapa dan pentingnya berhukum dalam masyarakat akan melahirkan ketaatan yang lebih nyata. Pengetahuan, keterampiran dan kesadaran berhukum tersebut sangat perlu di kenalkan, dilatihkan sejak kecil/dini. Mengajak anak-anak untuk membangun nilai sebagai komitmen bersama dalam hidup berkelompok atau bermasyarakat untuk mencapai tujuan bersama dengan konsekuensi-konsekuensi bila taat atau melanggar atau memenuhi dan atau tidak memenuhi aturan tersebut bisa dibangun di dekai dengan menggunakan jiwa dan dunia “bermain” anak-anak melalui permainan anak atau permainan tradisional. Metode yang digunakan adalah Learning by playing, dilaksanakan di Roudlotul Athfal (RA) dan Kelompok Bermain (KB) “AL-WARDAH” Yayasan Al WARDAH Muslimat NU ANCAB Kalinyamatan Jepara”. Simpulan yang diambil adalah ; (1)Bahwa anak sebagai anggota masyarakat sejak dini harus dikenalkan dengan hidup bersama, membuat kesepakatan bersama, menghormati kesepakatan tersebut dan mentaatinya untuk kepentingan bersama dan menerima konsekuensinya termasuk bila melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut; (2) Belajar berhukum melalui permainan tradisional sangat tepat digunakan untuk mengenalkan anak akan hidup bersama, berhukum dan konsekuensinya; (3)Belajar berhukum melalui permainan tradisional dapat mencapai banyak tujuan termasuk melestarikan budaya bangsa yang luhur yang sesungguhnya sudah mengajarkan generasi bangsa sejak dini mengenai hidup bersama, berhukum dan kesadaran untuk mentaatinya demi tujuan bersama, sekaligus melatih motorik. Kata kunci: Belajar Berhukum, permainan tradisional, Anak Usia Dini
SERTIFIKAT GANDA DAN URGENSI PEMUTAKHIRAN PETA DASAR PENDAFTARAN TANAH Syukron Salam; Tri Andari Dahlan
Mimbar Hukum Vol 33 No 1 (2021): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.46 KB) | DOI: 10.22146/mh.v33i1.1940

Abstract

Abstract This article attempts to uncover the high rate of land disputes in court. The research was conducted by examining court decisions on certificates that overlapped with one another. From court decisions, this research examines the process of overlapped certificates in Semarang City. Regarding the research approach, multiple case study approaches and cross-case analyses were used. The research showed that there were technical problems related to the absence of a comprehensive land registration mapping. The process of modifying regulations on land registrations was not followed by updating the land registration map data. Additionally, the migration process on the former land registration with an analogue mapping system raised problems during migrating or updating the data, specifically on the land registration map data using digital systems. Consequently, the objective of achieving a faster systematic and comprehensive land registration was not achieved and potentially raised legal disputes due to not being preceded by data updates and improvements on the migration mapping process. Intisari Artikel ini mencoba untuk mengetahui fenomena tingginya perkara berobjek tanah yang disengketakan di pengadilan. Penelusuran dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap sengketa sertifikat ganda yang telah diputus oleh pengadilan. Berangkat dari putusan pengadilan, penelitian ini menelusuri proses terjadinya sertifikat ganda di Kota Semarang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan multiple case study dengan menggunakan cross-case analyses. Hasil penelitian menunjukkan adanya permasalahan teknis berkaitan dengan belum terselenggaranya peta pendaftaran tanah yang komprehensif. Proses perubahan peraturan tentang pendaftaran tanah belum dibarengi dengan pemutakhiran data peta pendaftaran tanah. Proses migrasi pendaftaran tanah lama dengan sistem pemetaan analog mengalami kendala ketika dilakukan migrasi atau pemutakhiran data peta pendaftaran tanah dengan sistem digital. Dengan kondisi ini, program percepatan pendaftaran tanah sistematis dan lengkap tanpa didahului dengan pemutakhiran data dan penyempurnaan proses migrasi pemetaan berpotensi menimbulkan masalah hukum.