Perjudian adalah perbuatan yang meresahkan meresahkan masyarakat dan perbuatan yang menghambat program pemerintah khususnya dalam pemberantas perjudian. Perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Peran masyarakat sebagai warga negera memiliki peran dan kewajiban membuat situasi aman nyaman. Artinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara buka sebaliknya menawarkan hal-hal yang tidak baik atau melanggara hukum. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 serta pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP yang isinya Barang siapa, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu,termasuk dalam perjudian online. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perjudian secara online dapat digunakan dengan pendekatan integral. Integral memiliki arti keseluruhan yaitu dengan cara Kebijakan Undang-Undang yang tegas dan Peningkatan kerjasama aparat penegak hukum dan memaksimalkan kinerja kepolisian di bidang Cybercrime.