p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Thengkyang
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGUATAN KEWENANGAN PENYADAPAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA (Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Chitra imelda
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan tindak kejahatan (Extra Ordinery) yang berdampak terhadap kemajuan ekonomi suatu Negara, sehingga peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu solusi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Oleh karena itu, penelitian tesis tersebut berjudul “Penguatan Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Negara (Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang No 30. Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)”. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, filosofis, historis, sosiologis, perbandingan, teoritis dan futuristik, serta menggunakan landasan teori penguatan dan kewenangan. Sehingga penelitian ini menghasilkan temuan yaitu, “Penyadapan merupakan cara penyelidikan dan operasi yang efektif dalam melacak pelaku korupsi meskipun dianggap melampai batas kewenangan, melecehkan marwah dan martabat kehormatan DPR, namun menjadi solusi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi”.
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM Chitra imelda
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran LPSK diatur didalam ketentuan Undang-Undang Republin Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan korban, dalam memberikan perlindungan hukum LPSK bertujuan untuk pemberian bantuan hukum dan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban. Sarana perlindungan hukum tersebut ada dua bentuk, yaitu sarana perlindungan hukum Preventif dan Represif. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana tentunya tidak terlepas dari perlindungan menurut ketentuan hukum positif yang berlaku.