Tujuan penelitian ini adalah membahas Implementasi Program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara. Analisis data menggunakan teknik analisa deskriptif, dimana data-data dalam bentuk kualitatif khususnya dari wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancarai langsung, melalui informan kunci secara mendalam. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dilihat dari empat aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi atau tingkah laku dan struktur birokrasi. Dalam proses komunikasi yang disampaikan aparatur dan petugas di lapangan belum berjalan dengan baik, dikarenakan sosialisasi terkait aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah) masih kurang/jarang dilakukan. Sumber daya di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara secara kualitatif baik namun secara kuantitatif masih kurang jumlahnya terutama jika dibandingkan dengan jumlah layanan yang harus diberikan kepada satuan kerja. Disposisi di Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Struktur Birokrasi di Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara berjalan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Maka implementasi kebijakan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara secara umum berjalan cukup berhasil.