Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Use of Instructional Evidence Tools by the Public Prosecutor in the Criminal Prosecution Process Harahap, Asliani
International Journal Reglement & Society (IJRS) Vol 1, No 1 (2020): May-August
Publisher : International Journal Reglement & Society (IJRS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Instructional evidence is used to increase the judge's conviction that the defendant is guilty or not. Guidance is obtained from witness testimony, letters as well as from statements of the defendant which are put together, then put together and will produce one clue that can strengthen the judge's conviction that the defendant is guilty or not. This writing uses a normative juridical legal research method (normative research) with descriptive analytical research specifications using secondary data. The data collection procedures are in the form of documentation of notes or quotations, search of legal literature, books and others related to problem identification both offline. and online, which is then analyzed through the content analysis method (centent analysis method) with a focus on the problem of how to organize the evidence in the prosecution of a criminal case by the public prosecutor and how the prosecutor's use of instructional evidence in prosecuting criminal cases. Based on the results of the research that the provisions in Article 188 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code state that an indication is an act, event or situation which due to its compatibility, either between one another, or with the criminal act itself, indicates that a criminal act has occurred and who the culprit. What is meant by directives is actions, events or things which are compatible with each other and the act that the accused is accused of showing clearly that a crime has been committed and who committed it.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Harahap, Asliani
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum Vol 1, No 1 (2020): Juni - September
Publisher : Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akhir –akhir ini banyak beredar dimasyarakat peredaran sediaan farmasi tanpa mempunyai izin edar. Maraknya peredaran sediaan farmasi membuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Penyebab utama peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ini adalah dikarenakan harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar. Tujuan dari pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pelaku dengan  sengaja mengedarkan sediaam farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, kewenangan dan keahlian untuk melakukan praktek farmasi dengan tahap aplikasi yaitu dilakukan dengan menerapkan undang-undang yang berkaitan dengan sediaan farmasi yaitu : Pasal 386 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan obat, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Serta dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman pidananya adalah paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pada putusan pemberian pidana 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan masih terbilang sangat ringan apalagi dilihat dari efek kerugian masyarakat dan dilihat dari jenis obat termasuk jenis obat keras yang seharusnya obat tersebut bisa diedarkan berdasarkan resep dokter.