This Author published in this journals
All Journal Journal De Facto
Agus Kasiyanto
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERAN POLRI DALAM UPAYA PREVENTIF TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DITINJAU DARI PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM PADA MASYARAKAT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Agus Kasiyanto; Suyono
Jurnal de Facto Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia sebagai unsur terdepan dalam penanggulangan terhadap setiap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba haruslah memiliki upaya-upaya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba baik secara Pre-emptif, Preventif dan Represif. Upaya pre-emptif pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan-ketiatan positif bagi masyarakat, sedangkan upaya Preventif berupa pengendalian dan pengawasan jalur resmi peredaran gelap narkoba. Upaya represif berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum guna membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Tindak pidana narkoba telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara. Penyebaran narkoba telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis (sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba dalam Penaggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara yang meliputi: (a) upaya pre-emtif yaitu pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan-ketiatan positif bagi masyarakat, (b) upaya preventif yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang menekankan pada menghilangkan kesempatan untuk melakukan kejahatan dan (c) upaya represif yaitu berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum guna membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Agus Kasiyanto; Thon Jerri
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi juga diperlukan upaya lain. Upaya tersebut berupa tindakan pemerintah untuk menangani kasus penipuan di dunia maya ini, sehingga peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang terjadi di dunia maya dapat dijalankan dengan efektif apabila telah terjadi kerjasama antar para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan cyber. Metode penelitian dilakukan dalam usaha untuk memperoleh data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang di dasarkan kepada metode sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media Elektronik pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan transaksi elektronik, sedangkan sarana non-penal yaitu penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui media eletronik dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.
POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Agus Kasiyanto; Hamsuri
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Advokasi pelestarian Teluk Balikpapan kembali di dengungkan oleh Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB), yang berbasis mahasiswa pecinta alam dan aktivis lingkungan hidup di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Forum ini memposisikan diri cukup keras dalam melakukan kritik-kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Teluk Balikpapan. Proyek pembangunan Jembatan Pulau Balang dan jalan penghubungnya di kritik cukup keras karena rute yang dilalui adalah melalui wilayah hutan dengan nilai konservasi tinggi, di antaranya adalah kawasan mangrove Teluk Balikpapan dan Hutan Lindung Sungai Wain. Pembuatan jalan penghubung sepanjang kurang lebih 24 km saat itu di khawatirkan membuka banyak kawasan mangrove dan juga berpotensi terjadi erosi tanah, pencemaran sungai dan sedimentasi pada sungai-sungai di sekitarnya. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan tentang kondisi yang terjadi di kawasan Teluk Balikapapan pada saat ini, yang merupakan rangkaian peristiwa dari dampak pengembangan Kawasan Industri Kariangau (KIK). Metode ini akan memberikan data yang akurat tentang apa terjadi, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru. Kajian ini melihat dengan jelas terjadi konflik norma terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan Teluk Balikpapan yang diterjemahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang secara langsung “melumpuhkan” beberapa ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang “kawasan perlindungan setempat” dalam pengaturan Perda Kota Balikapapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Agus Kasiyanto; Thon Jerri
Jurnal de Facto Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi juga diperlukan upaya lain. Upaya tersebut berupa tindakan pemerintah untuk menangani kasus penipuan di dunia maya ini, sehingga peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang terjadi di dunia maya dapat dijalankan dengan efektif apabila telah terjadi kerjasama antar para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan cyber. Metode penelitian dilakukan dalam usaha untuk memperoleh data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang di dasarkan kepada metode sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media Elektronik pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan transaksi elektronik, sedangkan sarana non-penal yaitu penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui media eletronik dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.