This Author published in this journals
All Journal Journal De Facto
Choirul Fauzan Hariyadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. ANGKASA PURA SUPPORT TERHADAP PENGGUNA JASA PARKIR DI BANDAR UDARA SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN BALIKPAPAN Sri Endang Rayung Wulan; Choirul Fauzan Hariyadi; Mochammad Ardi
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus yang terjadi di area parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, yaitu hilangnya kelengkapan kendaran bermotor. Kejadian semacam ini jelas mencerminkan bahwa tingkat keamanan parkir di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan belum benar-benar terjamin aman, meski sudah menggunakan sistem keamanan (closed circuit television) CCTV. Dan jika hal ini dibiarkan terlalu lama, maka akan sedikit berpengaruh dengan perekonomian serta pendapatan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban pengelola parkir ataupun petugas parkir yaitu harus bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian padanya yang menyebabkan kehilangan kendaraan bermotor maupun kelengkapannya milik pengguna jasa parkir. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seoarang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Namun dalam penerapannya petugas parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan tidak bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan maupun kelengkapan kendaraan milik konsumen parkir.