This Author published in this journals
All Journal Borobudur Law Review
Kristiawan, Pingkan Rachmadani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan Berkaitan Dengan Pemeliharaan Jalan (Studi Kasus Jalan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Magelang) Kristiawan, Pingkan Rachmadani; Dewi, Dyah Adriantini Sintha; Suharso, Suharso
Borobudur Law Review Vol 2 No 1 (2020): Vol 2 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/burrev.3919

Abstract

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya, Tujuan peneliti ini untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang Berkaitan Dengan Pemeliharaan Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teori model Edward III dengan melihat aspek : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Informan berjumlah 11 orang, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, dimana Teknik memperoleh data penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemeliharaan jalan yang dilaksanana Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Maraga Kabupaten Magelang masih belum sepenuhnya dilakukan, masih banyak jalan yang mengalami kerusakan jalan. Sedangkan terkait dengan perilaku masyarakat masih belum adanya ketidakpuasan atas pelaksanaan pemeliharaan jalan yang dilakukan pemerintah daerah. Faktor utama penyebab kerusakan jalan di Kabupaten Magelang diantarannya adalah bencana alam, anggaran daerah, peralatan dan sumber daya manusia, dari hambatan tersebut ada beberapa solusi atau tindakan yang dilakukan DPUPR Kabupaten Magelang diantaranya mengajukan rekomendasi / usulan ke Pemerintah Pusat (DAK) atau Pemerintah Provinsi (Bangub), pengalihan Tindakan, membuat kebijakan teknis terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan dan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat pengguna jalan.