Umi Khusnul Khotimah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BAHAYA RIBA DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA Umi Khusnul Khotimah
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.101-118

Abstract

Riba adalah issu utama yang harus dibebaskan dari kehidupan keluarga. Tanpa disadari tetapi pasti riba adalah virus yang mampu menggerogoti jalinan silaturrahmi. Karena riba, masing-masing anggota keluarga akan berusaha lebih unggul dalam ekonomi walau harus mengekloitasi saudara sendiri. Bahkan riba dapat disebut sebagai prilaku ekonomi yang tidak manusiawi, karena mengeruk keuntungan pribadi tanpa mempedulikan pihak lain yang mengais rizki untuk memenuhi keperluan makan sehari-hari. Mewabahnya riba juga akan membawa pada menurunya kualitas kerja, karena memastikan tambahan harta dari bunga yang terus berbunga. Sehingga orentasi pemilik harta tidak lagi pada bekerja, tetapi lebih pada meminjamkan uang dengan tambahan yang pasti dan menjanjikan. Jika harta riba dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh anggota keluarga, maka akibatnya adalah punahnya generasi ideal sesuai konsep Al-Qur’an. Karena riba berakibat pada: tidak didengar dan tidak dikabulkanya do’a; malas beribadah dan berbuat baik; perangai yang rakus dan ingin menang sendiri; jauh dari rahmat dan keberhakan Allah ketika di dunia; serta di akhirat akan disiksa di neraka untuk selama-lamanya. Mengingat dasyatnya bahaya riba, maka pemberantasanya harus dimulai dari sekarang dan seterusnya ke depan, diawali dari diri sendiri dan dari keluarga baru mengajak masyarakat sekitar kita.
Filantropi Zakat: Solusi Stabilitas Ekonomi Syariah di Tengah Pandemi covid 19 Umi Khusnul Khotimah
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pensyaria’atan zakat dalam Islam adalah kemaslahatan pemilik harta, penerima zakat, dan masyarakat luas. Tujuan tersebut sebagai berikut: pertama, mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Kedua, membantu orang-orang fakir-miskin yang membutuhkan bantuan secara finansial. Ketiga, pengentasan kemiskinan. Keempat, meningkatkan taraf hidup mustahik. Kelima: membersihkan muzakki dari karakter-karakter negatif yang disematkan Al-Qur’an kepada manusia, seperti kikir dan rakus. Keenam: mengobati hati dari cinta dunia. Ketujuh, melatih diri untuk meneladari satu dari sifat Allah, yaitu pemurah. Kedelapan: menjaga harta agar tidak menjadi incaran orang yang hatinya berpenyakit, seperti iri dan dengki. Kesembilan, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt atas anugerah nikmat berupa harta. Syariat zakat mempunyai dua dimensi, yaitu ketaatan dan kepedulian sosial. Di tengah wabah corona yang melanda umat manusia, zakat dapat menjadi solusi sebagai stabilisasi ekonomi. Karena dengan distribusi zakat sesuai sasaran tanpa tebang pilih, maka masyarakat miskin tetap mampu membeli kebutuhan sehari-hari. Sehingga putaran ekonomi tidak akan terhenti. Agar dayaguna zakat meningkat, harus diperhatikan kebutuhan mendasar mustahik zakat. Sebagai solusi zakat bisa diberikan dalam bentuk tunai supaya kesulitan ekonomi mereka dapat teratasi. Implentasinya akan lebih mudah jika pembayaran zakat dilaksanakan dengan harga