Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMANFAATAN AL-HASYARÂT UNTUK KOSMETIK Nur Izzah
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.119-137

Abstract

Fakta menunjukkan bahwa ada beberapa masyarakat di Indonesia hampir semuanya menjadikan hewan sebangsa serangga untuk dikonsumsi, pada hal mereka semua muslim termasuk pemanfaatan Al-Hasyarat untuk Kosmetik. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana pemanfaatan Al-Hasyarat untuk Kosmetik dalam Perspektif Islam. Hasil Penelitian ini Menyimpulkan bahwa Menurut mazhab Maliki, Ibn Abi Laila, dan Auza’i menyatakan bahwa al-hasyarat hukumnya halal, maka cacing dapat dimanfaatkan untuk kosmetika, selama menurut penelitian dokter/para ahli tidak membahayakan. Sementara itu Abu Hanifah, dan asy-Syafi’i menyatakan bahwa al-hasyarat (jenis cacing) hukumnya haram, jika digabung dengan pendapat yang rajih kuat, membenarkan berobat dengan hal-hal yang haram/najis dalam kondisi darurat, maka dibenarkan penggunaan cacing untuk obat, dengan catatan tidak ada alternatif lain (darurat), sejalan dengan kaidah adl-Dhrurat Tubihu al-Mahdhurat, selama menurut para ahli tidak membahayakan