Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG Farhan Asyhadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2019): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v4i1.642

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karawang. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Karawang, faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Karawang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Karawang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis normatif, dan pendekatan sosiologis. Adapun pengumpulan data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi, wawancara,/interview dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang, sudah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator kesulitan mendamaikan para pihak disebabkan karena beberapa faktor dan menunjukan bahwa mediasi belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya adalah: Tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Karawang masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya dan faktor iktikad para pihak serta faktor budaya masyarakat karawang yang takut berperkara di Pengadilan Agama Karawang sehingga banyaknya putusan yang diputus verstek (perkara yang putus tanpa dihadiri salah satu pihak). Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian. Abstract The law is the most important system in society to regulate life in relation to an order that is always moving both evolutionarily and revolutionarily. Order is regulated in the law itself including transcendental order, social/community order and political order. Private law which is a provision or regulation relating to someone's personal with others, or also civil law has a broad scope in its regulation. One area of ​​law that regulates the relationships between individuals in society with certain means. The current classification of private law includes: Family law, Property law, Material law, Engagement law, and inheritance law. Critical study of private law that has prevailed in Indonesia using philoshopy (philosophical) methods, then the basis for thinking should be the philosophy of Pancasila. As is known that Pancasila is the source of all sources of Indonesian state law. This is considered appropriate given the philosophy of Pancasila is the spirit of the struggle of the nation's fighters, as a unifying tool, from previously divided by a region / region, race, ethnicity, class and religion. Keyword: Private Law, Philosophical, Pancasila.
ANALISIS DAMPAK RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP PEMBIAYAAN (LEASING) PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 Farhan Asyhadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2020): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v5i1.1269

Abstract

Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, misalnya dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, memberikan grace period waktu pembayaran, penurunan suku bunga kredit, dan lain sebagainya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dikenal sistem penyelamatan kredit macet sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat c yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas kredit agar tidak terjadi kredit macet. Sejak menyebarnya wabah pandemi covid-19 ke Indonesia sejak pertengahan Februari 2020, masyarakat Indonesia mengalami kepanikan. Hal ini disampaikan Presiden secara terbuka agar segera dilaksanakan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Maret 2020. Adanya upaya Restrukturisasi harus diikuti dengan adanya penilaian kembali yang lebih mendalam terhadap usaha debitur,yang meliputi apakah usaha debitur tersebut masih memiliki potensi atau tidak untuk dapat dilakukan Restrukturisasi, agar tidak terjadi pengulangan Restrukturisasi untuk satu perjanjian hutang dari debitur yang sama. Restrukturisasi juga tidak boleh disalahgunakan oleh Bank selaku kreditur, yang semata-mata dilakukan hanya untuk menahan kredit agar kualitas kredit tidak menjadi macet. Kata kunci: Restrukturisasi, Leasing, Covid 19 Restructuring is an effort to rescue non-performing loans which includes rescheduling, restructuring and reconditioning efforts, for example by extending the credit period, providing grace period for payment, lowering loan interest rates, and so on. Law Number 10 of 1998 is known as a bad credit rescue system as regulated in Article 7 paragraph c which aims to improve credit quality so that bad credit does not occur. Since the spread of the Covid-19 pandemic outbreak to Indonesia since mid-February 2020, the Indonesian people have experienced panic. This was conveyed by the President openly so that it could be implemented immediately through the Financial Services Authority (OJK) on March 3, 2020. Restructuring efforts must be followed by a more in-depth reassessment of the debtor's business, which includes whether the debtor's business still has the potential or not to Restructuring can be done, so that there is no repeat restructuring for one loan agreement from the same debtor. Restructuring should not be abused by the Bank as a creditor, which is only done to hold credit so that credit quality does not become bad. Keyword: Restructuring, Leasing, Covid 19
Analisis Putusan Hakim Dalam Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tentang Wanprestasi Akad Murabahah (Putusan Nomor 3353/PDT.G/2018/PA.JS) Farhan Asyhadi
BUANA ILMU Vol 5 No 1 (2020): Buana Ilmu
Publisher : Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/bi.v5i1.1244

Abstract

Penelitian ini mengkaji “Analisis Putusan Hakim Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tentang Wanprestasi Akad Murabahah (Putusan Nomor 3353/PDT.G/2018/PA.JS)”. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3353/Pdt.G/2018/PA.JS. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis normatif, dan pendekatan sosiologis. Adapun pengumpulan data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian analisis putusan hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan dimana Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji atas Akad Perjanjian Murabahah No. Al Murabahah Nomor. 001/ALIF/MRBH/10/2013 Tanggal 25 Oktober 2013, dan Lampiran Surat Nomor.022/ALIF/SPP/10/13 Tanggal 25 Oktober 2013. (Selanjutnya disebut Akad Murabahah No.001/2013) dan menghukum terhadapnya untuk membayar sisa kewajiban hutang murabahah yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 3.499.700.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Keywords: Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Murabahah
Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak Di Luar Perkawinan Farhan Asyhadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No 1 (2016): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v1i1.82

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang merubah/menambah norma hukum Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah salah satu bukti nyata akan peran lembaga Pengadilan dalam memikirkan nasib dan masa depan anak yang lahir diluar perkawinan itu terhadap laki-laki sebagai ayah biologisnya, maka dengan norma hukum baru itu, Hakim-hakim pengadilan Agama sesuai dengan kewenangannya diharapkan mampu menjabarkan hak-hak keperdataan anak luar nikah dalam putusan-putusannya, agar kedepan hak-hak keperdataan anak seperti itu terhadap laki-laki sebagai ayah biologisnya terjamin sehingga dapat menjalani kehidupannya dengan wajar sebagaimana mestinya tanpa diskriminasi. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Perkawinan Children Married Outside After The Decision Of The Constitutional Court Number: 46 / PUU-VIII / 2010 Relating To Protection Against Civil Rights Child Outside Of Marriage Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010, which modified / legal norm of Article 43 Paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage is one of the first concrete evidence of the role of the Court in thinking about the fate and future of children born outside the marriage of a man as the biological father, then the norms of the new law, judges court religion in accordance with the authority is expected to describe the civil rights of children out of wedlock in its decisions, that future civil rights to children as against men as the biological father assured so as to live it to the fair as it should without discrimination. Keywords: The Constitutional Court, Marriage