Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PASAL 7 HURUF ‘N’ PERATURAN BAWASLU NOMOR 19 TAHUN 2017 Jamri; Muhsin; Rustam
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2632

Abstract

Abstrak Ketentuan norma Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Mengenai Ketentuan Persyaratan Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Surat Suara, pada Pasal 7 poin huruf ‘n’ yang menyebutkan ” Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” ada perbedaan norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat (1) “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Povinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, pada poin huruf ‘j’ yang menyebutkan “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. Perbedaan norma kedua pasal tersebut antara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat (1) poin huruf ’j’ status “mengundurkan diri sebagai calon…” sedangkan di Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Pasal 7, poin huruf ‘n’ “mengundurkan diri apabila sudah terpilih...”