Maulia, Tyssa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Perkawinan Dini di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu) Maulia, Tyssa; Indriyati, Rosalia
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.877

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Penelitian Kualitatif ini dilaksanakan di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Prosedur yang dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triagulasi sumber dan triagulasi teknik. Subjek penelitian 10 (Sepuluh) orang terdiri dari 1 Kepala KUA Kecamatan Terisi, 1 Kepala Desa, 1 Wali Nikah, 6 Pasangan Menikah, 1 Orang Tua pasangan yang menikah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 belum terimplementasikan dengan baik karena pemahaman masyarakat Desa Kendayakan mengenai ketentuan usia pernikahan sangat beragam. Mayoritas mereka berpendapat bahwa usia perkawinan adalah ketika anak-anak sudah mencapai baligh yang mengatakan bahwa haid dan hamil merupakan bukti ke-baligh-an seorang wanita. Ada juga yang berpendapat antara usia 15-17 tahun. Mereka menganggap usia tersebut adalah usia siap menikah Pemahaman tersebut dipengaruhi oleh : (1) Mereka menganggap mengawinkan anak lebih cepat adalah lebih baik. (2) Agar cepat lepas tanggung jawab orang tua. Alasan ini biasanya lebih bersifat ekonomis. (3) Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. (4) Keberadaan kitab-kitab fiqih klasik masih menjadi rujukan dan pedoman kuat bagi masyarakat. Masyarakat memahami bahwa pernikahan atau menikahkan anak (diusia anak anak) merupakan salah satu bentuk perlindungan orang tua terhadap anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak ada untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan, akan tetapi masyarakat juga tidak setuju jika Undang-Undang tersebut untuk mencegah pernikahan di usia anak-anak.Kata Kunci: Implementasi, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, dan Perlindungan Anak