Rahmadani, Ajeng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERANGKAT DESA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 3/G/2017/PTUN.YKTENTANG PEMILIHAN PERANGKAT DESA BANTUL) Rahmadani, Ajeng; Retno, Ari
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 2 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i2.1166

Abstract

Abstrak AJENG RAHMADANI. Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Dalam Menyelesaikan Sengketa Perangkat Desa. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas PGRI Yogyakarta. Juli 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa perangkat Desa Bantul dengan perkara Nomor 3/G/2017/PTUN.YK tentang pemilihan perangkat Desa Bantul, terdapat pihak yang bersengketa yaitu pihak penggugat peserta seleksi pamong Desa Bantul dan tergugat (Lurah Desa Bantul). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian yaitu: (1) Hakim PTUN Yogyakarta, (2) Panitera Pengganti, dan (3) Juru sita. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Pemeriksaan keabsahaan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa mengenai pemilihan perangkat Desa Bantul melalui perkara Nomor 3/G/2017/PTUN.YK yaitu 1) Menerima gugatan berupa surat gugatan yang didaftarkan pada tanggal 2 Februari 2017 dari 6 orang peserta seleksi pamong Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul melalui juru sita PTUN Yogyakarta. 2) Memeriksa surat dan berkas gugatan dengan perkara Nomor:3/G/2017/PTUN.YK tentang pemilihan perangkat Desa Bantul, diperiksa oleh ketua dan panitera PTUN Yogyakarta. Pemeriksaan persiapan sebanyak 6 kali persidangan dari tanggal 13 Februari-20 Maret 2017 yang bersifat tertutup untuk umum dan dilanjutkan persidangan sebanyak 10 kali dari tanggal 29 Maret-7 Juni 2017 yang bersifat untuk umum. 3) Putusan sengketa perangkat Desa Bantul dengan perkara Nomor: 3/G/2017/PTUN.YK pada tanggal 7 Juni 2017 oleh majelis hakim PTUN Yogyakarta yang memberikan putusan dengan menolak semua gugatan dari tergugat dan memberikan hukuman penggugat untuk membayar biaya persidangan sebanyak Rp 394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). 4) Menyelesaikan dengan memberikan putusan perkara sengketa perangkat Desa Bantul, para penggugat melakukan minutasi pada tanggal 15 Juni 2017. Kata Kunci : Peranan, PTUN, Sengketa Perangkat Desa Abstract AJENG RAHMADANI. The Role of Yogyakarta State Administrative Court in Resolving Village Apparatus Disputes. Faculty of Teacher Training and Education. Yogyakarta PGRI University. July 2020. This study aims to analyze the role of the Yogyakarta State Administrative Court in resolving disputes in village officials with case Number 3/G/2017/ PTUN.YK above electionforces Village Bantul, there are parties to the dispute namely the plaintiff (six person Bantul Village selection participant) and the defendant (village head of Bantul village). This study uses a qualitative method. Researchers collect data by observing, interviewing and documenting to obtain complete and detailed data. Research subjects using purposive techniques or only informants who know the dispute of village officials, namely: (1) Yogyakarta Administrative Court Judge, (2) Substitute Registrar, and (3) and confiscator. Data analysis was performed using descriptive analysis techniques. Checking the validity of the data using triangulation techniques. The results of this study concluded the role of the Yogyakarta administrative court in resolving Bantul Village device with Case number 3/G/2017/Ptun. YK is 1) received a lawsuit in the form of a lawsuit registered on 2 February 2017 from 6 participants of the selection of the village of Bantul, District Bantul, Bantul regency through the arrest of Ptun Yogyakarta. 2) Check the letter and file of the lawsuit by article number: 3/G/2017/PTUN.YK above electionforces Village Bantul, examined by the Chairman and Clerk of the PTUN Yogyakarta. A 6-time preparatory examination from February 13 to March 20, 2017 which was closed to the public and resumed a trial 10 times from March 29 to June 7, 2017. 3) The verdict of Bantul village device dispute with the case number: 3/G/2017/PTUN. YK on 7 June 2017 by the Court of Justice of the PTUN Yogyakarta who gave the ruling by rejecting all claims from the defendant and giving the plaintiff punishment to pay a trial fee of Rp 394,000.00 (three hundred ninety four thousand rupiah). 4) Resolving by ruling the case of a dispute in Bantul village, the Pengguggat was on 15 June 2017. Keywords:Role, PTUN, Village Equipment Sput