Sationo, Teguh Imam
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUMANITARIAN INTERVENTION MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA Sationo, Teguh Imam
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.255

Abstract

Intervensi kemanusiaan merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with internal conflict). Masalah dalam jurnal ini adalah: pertama, bagaimana pengaturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan. Kedua, bagaimana peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber utama prosedur pengumpulan data adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB diatur dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Intervensi kemanusiaan secara hukum dibenarkan dengan ketentuan berikut ketentuan yang diatur dalam hukum internasional yang berlaku, yaitu Piagam PBB Pasal 39-51. Sedangkan peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata dilakukan oleh Dewan Keamanan sebagai organ PBB di menjaga perdamaian dengan mengeluarkan keputusan dalam bentuk resolusi untuk daerah-daerah yang mengalami konflik. Oleh karena itu, yang diperlukan suatu perjanjian internasional yang mengatur dengan jelas tentang intervensi kemanusiaan, sehingga dalam pelaksanaannya, tetap konsisten dengan tujuan dan organ eksekutif intervensi kemanusiaan.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA DALAM PENCEGAHAN COVID 19. Sationo, Teguh Imam; Sulistyanto Luhukay, Roni
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/jm-y.v3i2.5864

Abstract

Pembebasan bersyarat kepada warga binaan merupakan suatu Langkah yang  revolusioner guna mencegah penyebaran covid 19, adanya kelebihan muatan warga binaan sangat membahayakan terhadap keselamatannya apabila ada yang tertular dan alasan kemanusian. Ini sangat berbading terbalik jika di kaitkan dengan narapidana koruptor yang tidak memiliki potensi terhadap penularan corona virus/ covid 19 hal ini di karenakan narapidana koruptor dalam tahanan memiliki fasilitas mewah dan tidak ada alasan kelebihan muatan terhadap narapidana koruptor, Pemberian pembebasan bersyarat koruptor seolah mematahkan usaha dan semangat bangsa ini untuk membangun memberantas tindak pidana korupsi. Pembebasan bersyarat ini juga berpotensi untuk tidak memberikan efek jera pada terpidana korupsi hal ini dikarenakan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi jalan keluar untuk lari dari tanggung jawab atas kerugian negara akibat dari kejahatan korupsi yang telah dilakukan. Pembebasan Bersyarat di lakukan dengan tidak melalui mekanisme tersebut yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012 hal ini di karenakan pencegahan terhadap pandemic corona virus atau covid 19. Pembebasan bersyarat yang di lasanakan oleh kementrian hukum dan Ham di dasarkan pada  surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona atau covid 19