Angkutan umum merupakan sistem transportasi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang biasanya disediakan oleh pengusaha jasa angkutan umum. Untuk menggunakan jasa angkutan umum, penmpang akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalanan yang ditempuh. Tarif merupakan salah satu unsur dalam menunjang kelangsungan operasional kendaraan umum. Kebijakan dalam menentukan tarif yang berlaku harus ditinjau terhadap dua aspek, yang terdiri dari pengusaha jasa angkutan umum dan penumpang selaku pengguna jasa angkutan umum. Dari aspek pengusaha jasa angkutan umum yaitu PO. BAGONG, tarif ditentukan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang dikeluarkan yang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Sedangkan, dari aspek pengguna jasa angkutan umum, tarif yang berlaku ditentukan dengan melihat nilai Ability To Pay (ATP) atau kemampuan penumpang dalam membayar jasa angkutan umum dan Willingness To Pay (WTP) atau kemauan penumpang dalam membayar jasa angkutan umum. Data mengenai komponen biaya langsung dan biaya tidak langsung didapatkan dengan melakukan wawancara dengan pihak dari PO. Bagong, kemudian data dianalisis dan didapatkan besaran biaya operasional kendaraan yang dikeluarkan oleh PO. Bagong. Untuk mengetahui nilai Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP), data yang diperlukan, didapat dengan penyebaran kuesioner yang diisi oleh penumpang bus PO. Bagong. Hasil analisis menunjukkan tarif berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) saat ini adalah sebesar Rp. 27.000,00, berdasarkan nilai Ability To Pay (ATP) didapatkan tarif sebesar Rp. 40.043,05 dan nilai Willingness To Pay (WTP) sebesar Rp. 22.779,49.