Kompetensi absolut Peratun menjadi lebih luas setelah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diundangkan, karena memberi kompetensi untuk mengadili tindakan faktual yang dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, gugatan tentang perbuatan melanggar hukum adalah kompetensi Peradilan Umum dan diperiksa sesuai hukum acara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, menggunakan data sekunder yaitu hasil penelitian, jurnal, yang dianalisa secara deskriptif. Tindakan pemerintah terdiri dari tindakan hukum dan tindakan faktual. Berdasar Pasal 87 huruf a UU Administrasi Pemerintahan, penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual, maka gugatannya diajukan ke Peratun.Pergeseran paradigma memeriksa gugatan tindakan pemerintah yang melanggar hukum sekarang menjadi kewenangan absolut Peratun. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 87 huruf a UU AP, perluasan makna dari ketetapan tertulis yang harus di maknai sebagai penetapan tertulis juga mencakup tindakan faktual. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan tindakan faktual adalah kompetensi absolut Peratun, karena merupakan perbuatan hukum di bidang hukum publik. Pemeriksaan dan jenis putusan mengikuti perundangan tentang Peratun. Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, yaitu supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dari perspektif Peratun, kompetensi memeriksa gugatan tindakan faktual adalah tepat dan peran AUPB dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan, untuk tercapainya pemerintahan yang baik dan mengurangi gugatan perbuatan melanggar hukum.  Kata kunci : Peratun, tindakan faktual, AUPB.Â