A’yuni, Rin Agustina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta A’yuni, Rin Agustina; Nasrullah, Nasrullah
Media of Law and Sharia Vol 2, No 2 (2021): March
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (645.988 KB) | DOI: 10.18196/mls.v2i2.11487

Abstract

Merokok berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia sehingga menghambat pembangunan dibidang kesehatan. Hal ini menjadi dasar Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuat kebijakan yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Masalah dari Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yaitu masih adanya pegawai yang merokok di kawasan tanpa rokok karena belum diterapkannya sanksi yang tegas untuk pelaku yang melanggar Peraturan Daerah serta tingkat pengawasan masih lemah. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris melalui wawancara kepada narasumber dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi peraturan daerah di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah cukup berhasil, karena pada umumnya para pegawai cukup patuh terhadap peraturan daerah kawasan tanpa rokok, meskipun masih ada beberapa pegawai kantor yang melanggar peraturan tersebut. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah ada area khusus merokok, namun di tempat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kawasan tanpa rokok belum disediakan ruangan khusus merokok karena terkendala oleh keterbatasan anggaran. Penegakan hukum belum ditegakkan secara tegas, sanksi penegakan saat ini hanya sebatas teguran lisan saja.