Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai tindak pidana transnasional membawa dampak kerugian terhadap negara yang sangat besar. Salah satu kebijakan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap terdakwa adalah menggunakan beban pembuktian terbalik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme beban pembuktian terbalik yang saat ini berlaku, serta menganalisis untuk melakukan reformulasi beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilt. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach), serta menggunakan teknik studi pustaka dalam mengolah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan Pola beban pembuktian terbalik pada UU TPPU masih mengalami problematika terkhusus dalam hal asset recovery. Selain itu, mekanisme beban pembuktian terbalik dalam UU TPPU belum mengatur prosedur terkait beracaranya atau setidak-tidaknya terkait mengatur konsekuensi dari pembuktian terbalik tersebut. Melihat hal tersebut, penerapan beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilt dalam kasus TPPU menjadi urgensi yang harus dilakukan. Beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilt akan menggunakan dua metode yakni criminal forfeiture dan civil forfeiture, sehingga mampu lebih optimal dalam melakukan asset recovery. Adanya asas beban pembuktian terbalik yang berlandaskan asas presumption of guilt diharapkan mampu untuk meminimalisir kesulitan dalam mekanisme pembuktian TPPU.