Perjanjian antara penanggung dan tertanggung dalam asuransi menyebabkan lahirnya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang tidak ditunaikan secara seimbang oleh para pihak yang melakukan perjanjian mengakibatkan terjadinya wanprestasi yang dapat memicu sengketa. Salah satunya wanprestasi karena pemegang polis tidak membayar premi kepada perusahaan asuransi. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi konsep wanprestasi dalam pembayaran premi asuransi dan penerapan alternatif penyelesaian sengketa ketika terjadi wanprestasi oleh pemegang polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kajian lapangan dengan wawancara kepada responden. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemegang polis dapat dinyatakan wanprestasi apabila lalai membayar premi sebagai implementasi hubungan timbal balik atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Akibat hukum yang ditimbulkan ketika pemegang polis wanprestasi adalah berakhirnya perjanjian asuransi dan pihak tertanggung kehilangan hak mendapatkan manfaat asuransi. PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta telah menerapkan penyelesaian sengketa menggunakan alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dengan diawali proses musyawarah mufakat. Apabila musyawarah gagal akan dilanjutkan ke tahap arbitrase atau pengadilan.