Pejabat tata usaha negara memiiki kewajiban utntuk melakukan eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekekuatan hukum tetap, salah satunya putusan PTUN mengenai sengketa proses pemilu. Namun, fakta yang terjadi dilapangan putusan PTUN tidak selalu dapat dieksekusi dengan baik walaupun sudah terdapat mekanisme upaya paksa eksekusi dan sanksi jika tidak melakukannya. Berbagai faktor dapat mengambat eksekusi putusan PTUN, salah satunya diakibatkan putusan itu sendiri yang tidak dapat diekskusi karena bersinggungan dengan putusan lembaga peradilan lainnya. Kondisi ini membuat ketidakpastian hukum, baik bagi pejabat tata usaha yang wajib melakukan eksekusi serta bagi penggugat yang memiliki hak untuk dipenuhi dengan dieksekusinya putusan PTUN. Pada studi kasus Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pejabat tata usaha terkait tidak dapat melaksanakan putusan PTUN tersebut demi mematuhi Putusan MK yang secara final dan sejajar dengan undang-undang telah memberikan landasan hukum bagi KPU dalam melakukan tindakan penyelenggaraan pemilu untuk menetapkan daftar calon tetap anggota DPD 2019. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berbasis pada studi kepustakaan, dengan analisa berbagai sumber dan bahan hukum terkait eksekusi putusan peradilan tata usaha negara. State administrative officials have obligation to carry out the execution of State Administrative Court (PTUN) decision that already have permanent legal force, one of which is the PTUN decision regarding the election process dispute. However, in facts, the PTUN decision is not always executed properly even though there is already a mechanism to forced execution and sanctions whether not doing so. Various factors can hamper the execution of PTUN decision, one of which as result of the decision itself cannot be executed since it collides with the decisions of other judicial institutions. This condition creates legal uncertainty, both for administrative officials who are obliged to carry out executions and for plaintiffs who have the right to be fulfilled by the execution of the PTUN decision. In the case study of Decision Number 242 / G / SPPU / 2018 / PTUN.JKT, the General Election Commission (KPU) as the related administrative officer could not carry out the PTUN decision in order to comply with the Constitutional Court Decision which is final and parallel to the law that has provided reasons law for the KPU in carrying out election administration actions to determine the final list of candidates for DPD members 2019. The problem approach method used in this research method is normative legal research based on literature study, with analysis of various sources and legal materials related to the execution of state administrative judicial decisions.