Rahma Gayatri, Ni Kadek Diah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 DIKAITKAN DENGAN OVERCAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA Rahma Gayatri, Ni Kadek Diah; Sugi Hartono, Made; Sari Adnyani, Ni Ketut
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38038

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk ( 1) mengkaji dan menganalisis mengenai implementasi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terhadap pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengalami overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja (2) mengkaji dan menganalisi mengenai upaya dalam meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan overcapacity di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah oenelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyek menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Pasal 3 Undang-Undang pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja belum sepenuhnnya berjalan karena di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Singaraja mengalami overcapacity hunian yang mengakibatkan pembinaan tidak bisa berjalan maksimal dikarenakan adannya ketidakseimbangan antara jumlah warga binaan dan jumlah petugas lapas, dari pihak lapas juga tidak bisa mendatangkan pelatih dari luar dikarenakan masalah anggaran. (2) upaya-upaya yang dapat diterapkan terhadap fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatana di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB singaraja yaitu perihal pengajuan menambahkan pegawai, mengajukan penambahan saranan dan prasarana dan memindahkan warga binaan pemasyarakatan ini harus dilakuan dengan hati-hati karena harus dibarengi dengan kosisensi dalam menerapkan peraturan.