Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sejak ditetapkan tanggal 11 Maret 2020 oleh WHO sebagai pandemi masih menjadi alasan pembatasan pelaksaan kegiatan secara tatap muka. Bahkan di Indonesia tercatat laporan kasus pasien yang terinfeksi COVID-19 pada bulan Juni semakin meningkat. Berdasarkan surat keputusan walikota Kendari No 655 tahun 2021 menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 yang diberlakukan sejak 10 Agustus 2021 di kota Kendari. Pelaksanaan kegiatan secara dalam jaringan (daring) dirasakan tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat terkait kesehatan, termasuk dalam hal kesehatan ibu dan anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Kecamatan Kambu dan Kecamatan Abeli ini diharapkan dapat secara efektif mengidentifikasi hambatan dan keterbatasan pada masyarakat dalam mendapatkan pengetahuan mengenai kesehatan ibu dan anak serta kemudian menciptakan program kegiatan yang diharapkan dapat menjadi solusi. Kegiatan pengabdian ini meliputi: Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Ibu dan Anak, Edukasi Pentingnya Imunisasi dalam pencegahan penyakit menular pada ibu dan anak, Edukasi Mengenai Stunting pada Anak, Skrining Stunting pada Balita, Edukasi Pentingnya Pencegahan Penularan dan Penanganan COVID-19, Distribusi paket masker, Face Shield dan Handsanitizer, Edukasi Pentingnya Penggunaan Masker dan Face Shield Balita, Pemberdayaan UMKM dalam membuat APD, Pemasangan Watafel Tempat Cuci Tangan, Pemasangan Poster Pentingnya Mencuci Tangan dan Poster Cara mencuci Tangan yang Baik dan Benar, Edukasi Pembuatan Desinfektan yang Mudah Dilakukan di Rumah, dan Publikasi Kegiatan.