Abstract In the community often there is buying and selling done to obtain ease without knowing whether the sale is done that is in accordance with the concept of Islamic law or not, as happened in the sale and purchase of red onion with bulk system in Grinting village. In practice, physically object of buying and selling not yet known quantity. Seeing the problem, the writer feels the need to study more deeply based on the review of Islamic law. The method used in this research is to use qualitative by utilizing the sociology approach of Islamic law. Technique of collecting date that is done observation, interview and documentation. From the research results obtained the forms of sale and purchase of red onion in Grinting village there are 2 namely Scales (small scale Rogolan and Gedengan in a typical gift shop) and Borongan (large scale Rogolan, Gedengan, Larikan and Tebasan). According to the review of Islamic law in buying and selling of wholesalers is done under the terms of jizaf, so if meet the conditions of buying and selling jizaf then the sale is legal or allowed. Keywords: Sale and Purchase Wholesale (Jizaf), Red Onion, Islamic Economic Law. Abstrak Di masyarakat sering kali terdapat jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan tanpa mengetahui apakah jual beli yang dilakukan itu sudah sesuai dengan konsep hukum Islam atau tidak, sebagaimana yang terjadi dalam jual beli bawang merah dengan sistem borongan di desa Grinting. Dalam praktiknya, secara fisik obyek dari jual beli belum diketahui kuantitasnya. Melihat permasalahan tersebut, penulis merasa perlu mengkaji lebih dalam lagi berdasarkan tinjauan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan sosiologi hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang dilakukan, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitiannya diperoleh bentuk-bentuk jual beli bawang merah di desa Grinting ada 2 yaitu Timbangan (Rogolan skala kecil dan Gedengan di Toko Oleh-oleh) dan Borongan (Rogolan skala besar, Gedengan, Larikan dan Tebasan). Menurut tinjauan hukum Islam dalam melakukan jual beli borongan dilakukan berdasarkan ketentuan syarat jizaf, sehingga apabila memenuhi syarat-syarat jual beli jizaf maka jual belinya sah atau diperbolehkan. Kata Kunci: Jual Beli Borongan (Jizaf), Bawang Merah, Hukum Ekonomi Islam.