Lingkungan pendidikan yang dikenal oleh masyarakat sampai saat ini terdiri atas di lingkungan pendidikan keluarga; sekolah; dan masyarakat yang disebut dengan Tripusat Pendidikan. Gagasan ini dilandasi oleh sebuah argumen bahwa setiap manusia akan selalu berada dan mengalami perkembangan dalam tiga lingkungan pendidikan tersebut. Konsep tripusat pendidikan yang terdiri atas lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat telah terselenggara sejak kali pertama digagas hingga saat ini masih tetap berlangsung, bahkan mendapat penguatan dan pengakuan dari pemerintah dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Padahal dalam perspektif pendidikan Islam, seorang anak sebelum mendapat pendidikan dari tiga lingkungan tersebut telah mendapat pendidikan dari ibunya selama di dalam kandungan sebagai lingkungan pendidikan pertama. Tujuan penelitian ini untuk melakukan tinjauan terhadap Tripusat Pendidikan dalam perspektif pendidikan Islam. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan menganalisis secara yuridis-normatif terhadap ayat-ayat al-Quran tentang konsep pendidikan Islam yang berkaitan dengan pendidikan dalam kandungan dan konsep tripusat Pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai obyek kajian atau sasaran penelitian. Hasil dan pembahasan dalam penelitian disimpulkan bahwa lingkungan pendidikan dapat diperluas dari tiga menjadi empat lingkungan pendidikan, yaitu: lingkungan pendidikan dalam kandungan, lingkungan pendidikan keluarga, lingkungan pendidikan sekolah, dan lingkungan pendidikan masyarakat. Empat lingkungan Pendidikan ini harus sejalan secara paralel dan bersinerji untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.