Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEKTOR PANGAN (ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 601 K/PDT.SUS/2010): Indonesia Enni Merita; Tobi Haryadi; Rusmini
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 1, Maret 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemenuhan hak-hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia untuk kesejahteraan tenaga kerja yakni hak untuk bekerja, tanpa diskriminasi, dan membeda-bedakan status sosial pekerja yang mana nantinya dapat menimbulkan perselisihan hubungan kerja. Dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa : Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 Ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158, Pasal 160 ayat (3), Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa :”Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus” ; Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak; Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Ditingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Kata Kunci: Hak-hak Asasi, Pemenuhan, Kesejahteraan Tenagakerja Anstract Fulfillment of human rights stipulated in the Constitution of the Republic of Indonesia for labor welfare, namely the right to work, without discrimination, and discriminating the social status of workers which in turn can lead to disputes in employment relations. In Article 170 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower states that: Termination of employment does not meet the provisions of Article 151 Paragraph (3) and Article 168, except Article 158, Article 160 paragraph (3), Article 162 and Article 169 null and void. by law and the employer is required to employ the worker / laborer concerned and pay all wages and rights that should be received. In Article 56 of Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes which states that: "The Industrial Relations Court has the duty and authority to examine and decide"; First level regarding rights disputes; At the first and last level regarding conflicts of interest; First level regarding termination of employment disputes; First and last level concerning disputes between trade unions / labor unions in one company.
Pemanfaatan Limbah Ampas Tahu Menjadi Pupuk Organik Padat Menggunakan Bioaktivator Mikroorganisme Lokal Nasi Basi Daryono Daryono; Rusmini; Nur Hidayat; Yuanita; Riama Rita Manullang; Zainal Abidin; Rusli Anwar; Silvi Dwi Mentari; Roby; La Mudi; Faradilla; Anis Syauqi
Buletin Loupe Vol 19 No 01 (2023): Edisi Juni 2023
Publisher : Jurusan Teknologi Pertanian Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Kampus Sei Keledang Jalan Samratulangi, Kotak Pos 192 Samarinda 75123

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51967/buletinloupe.v19i01.2440

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi banyaknya limbah ampas tahu yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat hannya sebagai limbah yang terbuang, dengan adanya penelitian ini mencoba menggunakan bioaktivator mikroorganisme nasi basi sebagai bahan fermentasi. Tujuan penelitian ini adalah: 1).Mengamati sifat fisik pembuatan pupuk organik padat (Kompos). 2).Menganalisa kandungan unsur hara pupuk organik padat N, P, K, C-organik, C/N Rasio dan pH. 3).Membandingkan hasil unsur hara Standar Mutu Pupuk Organik padat Peraturan Menteri Pertanian syarat kompos nomor 261/Permentan/SR.310/4/2019SNI 2019. 4).Penghitungan lama waktu jadinya pupuk organik padat dari limbah ampas tahu. Dari hasil penelitian ini Sifat fisik pupuk organik padat setelah matang adalah: suhu mencapai 26◦C, terjadi perubahan warna yang awalnya putih berubah menjadi coklat tua serta tidak beraroma menyerupai warna tanah. Hasil analisis kandungan unsur hara makro untuk perlakuan T1 adalah sebesar N 2.123 %, C-Organik 41.768, C/N rasio 19.675 % pH.5.69 dan Unsur hara perlakuan T2 yaitu C-Organik 44.304, C/N rasio 23.344% dan pH.5.78, sudah memenuhi Standar Mutu Pupuk Organik padat Peraturan Menteri Pertanian syarat kompos nomor 261/Permentan/SR.310/4/2019, sedangkan unsur hara perlakuan T1 yaitu P 0.034 %, K 0.033 %, dan unsur hara perlakuan T2 yaitu N 1.898 %, P 0.029 %, K 0.019 % belum memenuhi standar Permentan pupuk kompos padat nomor 261/Permentan/SR.310/4/2019. Lama waktu proses pembuatan pupuk organik padat limbah ampas tahu T2 matang di hari ke-15 lebih cepat dari T1 yang matang di hari ke-18.