Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengampunan Pidana dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan A.Rachmat Wirawan; Avelyn Pingkan Komuna
HUMAYA Jurnal Hukum Humaniora Masyarakat dan Budaya Vol. 1 No. 1 (2021): JUNE
Publisher : LPPM Universitas Terbuka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33830/humaya.v1i1.1863.2021

Abstract

Tulisan ini mencoba memberikan perspektif dari penyelenggaraan sistem hukum pidana Indonesia saat ini. Bagaimana keadilan, kepastian dan kemanfaatan merupakan satu wujud utuh dari tujuan hukum pidana itu sendiri. Bukan hanya dari perspektif korban, juga harus diperhatikan dari perspektif terdakwa. Namun realita penyelenggaraan sistem hukum pidana, lebih menitik beratkan pada konsep keadilan dan kepastian. Seolah mengenyampingkan asas kemanfaatan dari tujuan hukum yang sudah lama terpatri. Hasilnya banyak pihak tidak merasakan wujud dari  keadilan yang sejati. Keadilan adalah ketika perkara putus dipengadilan menjadi sebuah doktrinisasi. Penyelenggaraan norma yang cenderung postivis menggiring opini bahwa penegakan hukum hanya sekedar corong dari undang-undang. Penyelesaian perkara hanya dipandang dalam dimensi "adil dan pasti". "Adil" dengan penjatuhan sanksi sedang "pasti" dengan putusan hakim pengadilan yang sifatnya mengikat. Sedang asas manfaat belum menemukan wujudnya yang hakiki. Untuk itu perlu dilakukan transformasi dari sistem hukum pidana saat ini. Penerapan sistem hukum yang tidak hanya bertumpuh pada adil dan pasti juga memperoleh manfaat bagi para pihak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normative konseptual yang melakukan perbandingan hukum dengan berbagai kajian hukum dan contoh kasus terkait. Dengan hasil yang ingin dicapai adalah terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara utuh dengan asas pengampunan pidana.