Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA MARITIM INDONESIA YANG KUAT: SUATU TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Berantas, Sugeng
Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No 2 (2015): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Publisher : Indonesia Defense University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.42 KB) | DOI: 10.33172/jpbh.v5i2.362

Abstract

Percepatan pembangunan pertahanan, sebagaimana pembangunan nasional lainya yang cakupannya banyak. Diantaranya, menyoal peningkatan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI), komponen cadangan (komcad), dan komponen pendukung (komduk) pertahanan diarahkan pada upaya terus­menerus untuk mewujudkan kemampuan pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan minimal. Kemampuan pertahanan tersebut, terus ditingkatkan agar memiliki efek penggetar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang diplomasi (Undang Undang-UU 17/2007-UU 37/1999). Namun, ketika memasuki tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2015 atau pada jabaran lanjutan tahapan ke 3   dengan acuan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2015. Peningkatan kemampuan pertahanan dengan dukungan kelengkapan komponen pertahanan lainnya. Misalnya, komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk)  yang strategis untuk mendukung TNI sebagai komponen utama (komput)  seharusnya dipercepat/diregulasi perwujudannya. Justru, seakan terkunci. Jika tidak tertunda, akibat menguatnya orientasi perubahan pembangunan menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional dengan berbagai variasi misi pendukungnya. Analogi ideologis Pancasila,  dengan Tri Sakti, Nawa Cita, dan  mengambil dukungan  makna misi RPJPN atau peraturan perundang-undangan yang terkait ciri khas nusantara/kelautan/kepulauan/ maritim. Dimunculkan dan dijadikan acuan dasar  dalam penerapan semua pembangunan nasional. Tanpa mengabaikan,  kepemimpinan, tuntutan nasional, dan mengatasi ancaman/tantangan global akibat dimungkinkannya masalah: (i) infrastruktur yang terbatas; (ii) penguatan infrastruktur yang lambat; (iii) beberapa peraturan perundang undangan yang tumpang tindih dan kontradiktif; (iv) penerapan dan penggunaan teknologi yang terbatas; (v) kemampuan untuk membiayai pembangunan terbatas. Oleh karena itu, mengurangi resiko dan mencari solusi dalam suksesnya pembangunan pertahanan yang cakupannya banyak dengan memperhatikan konteks pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai (Penjelasan UU 3/2002) menjadi bagian wajib. Khususnya, dalam kerangka memposisikan kebijakan dan strategi jika  menuju keadaan bahaya bereskalasi tinggi (perang). Apalagi, dalam penerapan kebijakan dan keputusan politik yang dituangkan dalam lembaran/berita negara (peraturan perundang-undangan) mengenai penguatan sektor pertahanan. Masih mefokuskan, diantaranya TNI yang profesional tanpa memaknai pentingnya dukungan nyata berbagai manfaat strategis dari peran, fungsi, dan tugas SDM pertahanan yang berupa komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk). Lalu, dalam kerangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia mengutamakan badan keamanan laut (Bakamla) sebagai bagian unsur utama (lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan). Kata Kunci: sumber daya manusia (SDM) pertahanan, visi negara maritim, pembangunan pertahanan negara 
UPAYA BELA NEGARA MELALUI PENDIDIKAN SEJARAH Sumawijaya, Sumawijaya; Berantas, Sugeng
Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No 3 (2015): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Publisher : Indonesia Defense University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.81 KB) | DOI: 10.33172/jpbh.v5i3.369

Abstract

Di negara kita, ada yang dilupakan bahwa di sela-sela pembangunan infrastruktur fisik/lunak/sosial, seharusnya secara paralel dilakukan pembangunan jiwa/roh-nya. Jiwa menjadi pijakan sekaligus pendorong kuat bagi ketahanan mental bangsa ini.Namun, hal semacam ini belum menjadi prioritas pembangunan nasional, apalagi tertanam di dalam jiwa dan pikiran. Memperkokoh persatuan bangsa maupun integrasi nasional adalah satu proses menyatukan cipta, rasa, dan karsa, menuju ke-ekaan tanpa sekat, dan mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sesuatu yang final, yang menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara.Pemahaman ini, harus dilakukan dalam pendidikan sejarah sebagai bagian petahanan nirmiliter dengan memperhatikan pengalaman penerapan UU 20/1982 akibat telah dicabut/diberlakukan UU 3/2002 dan keterkaitannya di era reformasi.Sejalan dengan itu, konteks kesejarahan yang mengandung jiwa nasionalisme dan patriotisme mutlak dilakukan bagi perwujudan ketahanan nasional yang tangguh. Modal utama dalam membangun bangsa pada masa kini maupun pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, melalui pengajaran diantaranya sejarah nasional Indonesia dan sejenis (pendidikan) kewarganegaraan (UU 20/2003-UU 12/2012) dapat ditanamkan nilai kebanggaan nasional, persatuan, kesatuan, maupun paradigma nasional dalam upaya menumbuhkan bela negara dan sekaligus kepentingan pertahanan negara. Kata Kunci : sejarah nasional, bela negara, pertahanan negara
DIPLOMASI PERTAHANAN SEBAGAI BAGIAN DARI DIPLOMASI TOTAL RI Prasetyo, Triyoga Budi; Berantas, Sugeng
Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol 4, No 2 (2014): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Publisher : Indonesia Defense University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.539 KB) | DOI: 10.33172/jpbh.v4i2.336

Abstract

Diplomasi pertahanan merupakan bagian dari diplomasi total RI. Dalam konteks ini, dimaknai sebagai sistem pertahanan negara yang dilakukan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Kekurangoptimalan soal diplomasi ini, mengakibatkan komponen pertahanannya belum lengkap dan unsur utamanya kurang memiliki komitmen. Boleh jadi, pembangunan pertahanan yang cakupannya banyak akan beresiko untuk mewujudkan efek penggentar yang disegani dalam mendukung posisi tawar di ajang diplomasi. Tanpa mengabaikan peran diplomasi pertahanan nirmiliter dalam konteks pertahanan integratif dan/atau diplomasi total. Diplomasi pertahanan militer yang diperankan TNI/komponen utama atau militer merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang dalam konteks historis, analogis dengan dwi fungsi ABRI. Khususnya jika terkait dengan sasaran strategis hubungan bilateral (Indonesia-Amerika), kerja sama multilateral, penugasan TNI dalam misi perdamaian dunia dan/atau kemanusiaan. Untuk mendukung hal itu, diplomasi militer dalam konteks pertahanan merupakan salah satu bagian kekuatan negara dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya. Bahkan, dengan diplomasi militer menjadikan alat negara di bidang pertahanan, dengan tiadanya dukungan komponen cadangan dan komponen pendukung, terus melakukan penyesuaian manajemen hubungan internasionalnya guna menjawab tuntutan nasional/reformasi dan tantangan global.  Kata Kunci : diplomasi, pertahanan negara; militer/TNI, kepentingan nasional
PENINGKATAN KUALITAS SDM DI BIDANG INDUSTRI PERTAHANAN MENUJU PERTAHANAN NEGARA YANG TANGGUH Prasetyo, Triyoga Budi; Berantas, Sugeng
Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No 1 (2015): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Publisher : Indonesia Defense University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.603 KB) | DOI: 10.33172/jpbh.v5i1.354

Abstract

Dalam kerangka mewujudkan pembangunan pertahanan dan meningkatkan kemampuan pertahanan yang tangguh, dihadapkan pada tuntutan nasional, tantangan global, dan ancaman yang cakupannya banyak. Apalagi, regulasi terkait pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai bagian acuan dasar yang belum seluruhnya tuntas untuk diterbitkan serta saling mendukung dan memperkuat. Contohnya, sistem pertahanan negara (sishanneg) dalam menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman nonmiliter, belum  sepenuhnya sumber daya manusia pihak pertahanan diatur dalam UU meskipun sudah ada peran, fungsi, dan tugas TNI sebagai komponen utama. Lalu, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Namun, komponen dan unsur pertahanan lainnya sebagai dukungan belum mengemuka dengan konsisten. Terlebih, menyoal penjelasan dengan memunculkan SDM bagian dari sumber daya nasional (SDN) terkait keikutsertaan seluruh warga negara atau kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Munculnya solusi SDM (pertahanan) dengan rincian awal yang prioritas adalah menjadikan peran, tugas, dan fungsi jamak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau prajurit, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota Kepolisian, serta pejabat negara/penyelenggara negara sesuai analogi yang diakumulasi dari inti sari peraturan perundang-undangan merupakan suatu keniscayaan. Terlebih, di bidang industri pertahanan dan tiga pilar pelaku ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) telah ada acuannya. Terkait dengan itu, adanya kebijakan dan jabaran tataran hirarkhi bawahnya pada gilirannya ada kebijakan tahunan dari pemerintah yang sasarannya tidak lepas menyoal terwujudnya teknologi pertahanan yang mutakhir. Oleh karena itu, bagaimana suatu kebijakan yang diturunkan dari berbagai visi dan aturan terkait lainnya terwujud dan sukses. Sesungguhnya, sangat tergantung diantaranya pada pelakunya atau untuk mencapai suatu tujuan dengan     berbagai     problematika         ancaman maupun konflik yang kemungkinannya multidimensional. Peran, fungsi, dan tugas aktor/manusia/ SDM pertahanan yang mengemuka sejalan dengan komponen, unsur, dan dukungan lainnya yang belum diorganisasi dan ditata. Khususnya, konsentrasi SDM yang dimaksud di bidang industri pertahanan menjadi perhatian yang penting, strategis, dan serius dalam rangka menuju pertahanan yang tangguh sehingga layak untuk secara selektif diberdayakan atau ditingkatkan kualitasnya. Kata Kunci : sumber daya manusia, industri pertahanan, pertahanan negara