Dalam kerangka mewujudkan pembangunan pertahanan dan meningkatkan kemampuan pertahanan yang tangguh, dihadapkan pada tuntutan nasional, tantangan global, dan ancaman yang cakupannya banyak. Apalagi, regulasi terkait pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai bagian acuan dasar yang belum seluruhnya tuntas untuk diterbitkan serta saling mendukung dan memperkuat. Contohnya, sistem pertahanan negara (sishanneg) dalam menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman nonmiliter, belum sepenuhnya sumber daya manusia pihak pertahanan diatur dalam UU meskipun sudah ada peran, fungsi, dan tugas TNI sebagai komponen utama. Lalu, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Namun, komponen dan unsur pertahanan lainnya sebagai dukungan belum mengemuka dengan konsisten. Terlebih, menyoal penjelasan dengan memunculkan SDM bagian dari sumber daya nasional (SDN) terkait keikutsertaan seluruh warga negara atau kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Munculnya solusi SDM (pertahanan) dengan rincian awal yang prioritas adalah menjadikan peran, tugas, dan fungsi jamak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau prajurit, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota Kepolisian, serta pejabat negara/penyelenggara negara sesuai analogi yang diakumulasi dari inti sari peraturan perundang-undangan merupakan suatu keniscayaan. Terlebih, di bidang industri pertahanan dan tiga pilar pelaku ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) telah ada acuannya. Terkait dengan itu, adanya kebijakan dan jabaran tataran hirarkhi bawahnya pada gilirannya ada kebijakan tahunan dari pemerintah yang sasarannya tidak lepas menyoal terwujudnya teknologi pertahanan yang mutakhir. Oleh karena itu, bagaimana suatu kebijakan yang diturunkan dari berbagai visi dan aturan terkait lainnya terwujud dan sukses. Sesungguhnya, sangat tergantung diantaranya pada pelakunya atau untuk mencapai suatu tujuan dengan    berbagai    problematika        ancaman maupun konflik yang kemungkinannya multidimensional. Peran, fungsi, dan tugas aktor/manusia/ SDM pertahanan yang mengemuka sejalan dengan komponen, unsur, dan dukungan lainnya yang belum diorganisasi dan ditata. Khususnya, konsentrasi SDM yang dimaksud di bidang industri pertahanan menjadi perhatian yang penting, strategis, dan serius dalam rangka menuju pertahanan yang tangguh sehingga layak untuk secara selektif diberdayakan atau ditingkatkan kualitasnya. Kata Kunci : sumber daya manusia, industri pertahanan, pertahanan negara