Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI MOU COMMON GUIDELINES INDONESIA MALAYSIA TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN DALAM PENANGANAN ILLEGAL FISHING DI SELAT MALAKA M.Sc, Dr. Widodo,
Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol 7, No 2 (2017): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Publisher : Indonesia Defense University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.596 KB) | DOI: 10.33172/jpbh.v7i2.206

Abstract

Abstrak - Penelitian ini membahas implementasi MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia tentang perlindungan nelayan. Tujuan dari MoU ini adalah untuk menetapkan pedoman tentang kesepakatan kegiatan yang terkait dengan isu perikanan antara Indonesia- Malaysia dengan penekanan khusus pada penjaminan kesejahteraan nelayan dari kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitik dengan pendekatan kualitatif. Prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, telaah dokumen lembaga, dan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi penurunan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat kedua negara setelah diterapkannya MoU ini. Akan tetapi, masih terjadi penangkapan nelayan oleh aparat kedua negara walaupun jumlahnya menurun. Hal ini disebabkan karena aparat keamanan laut terutama di daerah dan nelayan khususnya nelayan tradisional masih kurang memahami isi dari MoU tersebut. Bagi instansi pemerintah yang telah mengetahui isi MoU tersebut, ada yang tidak menyetujui dengan diterapkannya MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia karena beranggapan bahwa MoU tersebut telah membatasi ruang gerak instansi pemerintah yang melakukan patroli di wilayah yang belum disepakati batas maritimnya antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka. Dalam hal ini, perlu disusun technical guidance berisi pemetaan nasional terkait point-point koordinat batas maritim. Sosialisasi MoU juga perlu dilakukan secara cepat dan tepat khususnya di daerah dan perlu dibentuk satuan tugas terkait pelaksanaan MoU ini yang terdiri atas masing-masing instansi yang berwenang di laut agar memudahkan dalam penanganan dan koordinasi apabila terjadi pelanggaran di wilayah yang belum disepakati batas maritimnya.Kata kunci: MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia, wilayah yang belum disepakati batas maritimnya, Selat MalakaAbsract - This study discusses the implementation of the MoU between Indonesia and Malaysia Common Guidelines on the protection of fishermen. The purpose of this MoU is to establish guidelines on deal activity related to fisheries issues between Indonesia and Malaysia with special emphasis on guaranteeing the welfare of fishermen from both sides. This research uses descriptive-analytic method with a qualitative approach. The procedure of collecting data obtained through interviews, document analysis institutions, and libraries. The results showed that the decline in the number of fishermen were arrested by the two countries after the implementation of this MoU. However, it is still the arrests of fishermen by the authorities of both countries, although the number decreased. This is because the security forces, especially in the area of sea and fishermen, especially traditional fishermen still do not understand the contents of the MoU. For government agencies who already know the contents of the MoU, there are no agreeing with the implementation of the MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia because they thought that the MoU has limited space for government agencies who conduct patrols in areas that have not agreed to limit its maritime between Indonesia and Malaysia in the Straits of Malacca , In this case, need to be developed technical guidance related contain national mapping points maritime boundary coordinates. MoU socialization also needs to be done quickly and accurately, especially in the area and the need to set up a task force on the implementation of this MoU which consists of each authorized agency in the sea in order to facilitate the handling and coordination in the event of violations in areas that have not been agreed maritime boundary.Keywords: MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia, unresolved maritime boundaries area, Malacca Strait