Celina Tri Siwi K.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERDAYAAN PT SUZUKI FINANCE INDONESIA AREA JAWA TIMUR BAGIAN SELATAN CABANG MALANG SELAKU KREDITOR PREFEREN DALAM PELAKSANAAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA Paraou Paskalis Sitanggang; Celina Tri Siwi K.
Asawika : Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya Vol 2 No 2 (2017): Desember: Asawika
Publisher : LPPM Unika Widya Karya Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1372.173 KB) | DOI: 10.37832/asawika.v2i2.10

Abstract

Keberadaan Kota Malang sebagai kota besar memengaruhi peningkatan layanan jasa keuangan, salah satu bentuk yang banyak diminati adalah lembaga pembiayaan konsumen. Kebutuhan konsumen atas sejumlah dana untuk membeli barang konsumtif, dapat diselesaikan oleh lembaga pembiayaan atau finance. Terikatnya konsumen sebagai debitor lembaga pembiayaan seringkali disalahgunakan, banyak debitor tidak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Pada tahun 2016, diperoleh data terjadi peningkatan jumlah pengaduan mengenai permasalahan tidak dipenuhinya hak dan kewajiban antara para pihak pada lembaga pembiayaan, yang dapat menimbulkan kerugian. PT. Suzuki Finance Indonesia area Jawa Timur Bagian Selatan Cabang Malang adalah salah satu unit usaha pembiayaan di Kota Malang yang terletak di Jalan A.Yani Utara dengan + 7000 debitor. Kegiatan usaha pembiayaan (finance) ini mempraktikkan jaminan fidusia. Dalam perkembangannya banyak laporan tentang pelanggaran perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitornya. Hal ini menjadi keprihatinan sehingga menjadi penting melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha pembiayaan yang merupakan pihak kreditor preferen yakni PT Suzuki Finace Indonesia area Jawa Timur bagian Selatan Cabang Malang. Wujud kegiatan pemberdayaan berupa pelatihan hukum jaminan fidusia dalam teori dan praktik, serta melakukan simulasi upaya penyelesaian jika dalam praktik timbul permasalahan. Tujuan kegiatan ini agar selaku pihak kreditor memahami secara tepat perkembangan hukum jaminan fidusia sehingga dapat meminimalisir kerugian bagi para pihak. Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Kreditor Preferen Pemberdayaan,